126 Perkara Tuntas, Kejari Karawang Hancurkan Ribuan Obat Terlarang dan Barang Bukti Kriminal


KARAWANG, halokrw.com – Kejaksaan Negeri Karawang memusnahkan barang bukti dari 126 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (27/11/2025). Pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Karawang dan dihadiri unsur Polres Karawang, Pengadilan Negeri Karawang, BNNK Karawang, Dinas Kesehatan, mahasiswa magang, serta tamu undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah inkracht sejak Februari hingga Oktober 2025.

“Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 335,99 gram, ganja 1.271,8 gram, serta berbagai alat pendukung seperti timbangan digital dan telepon genggam dari total 70 perkara narkotika,” ungkap Kajari.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Pangkas Anggaran Seremonial dan Perjalanan Dinas Demi Efisiensi APBD 2025

Pada kategori kesehatan, Kejari memusnahkan ribuan obat terlarang seperti Hexymer, Tramadol, Pil Putih (YY), Alprazolam, dan Clonazepam dari 9 perkara.

Sementara pada perkara Orang dan Harta Benda (OharDa), Kamnegtibum, dan TPUL, pemusnahan meliputi beragam barang bukti, mulai dari 6.108 lembar uang palsu, senjata tajam, kunci letter T, pakaian, peralatan, hingga dokumen dan barang lain yang disita dari 47 perkara.

Kajari menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan transparansi penegakan hukum, mencegah penyalahgunaan atau peredaran kembali barang bukti, serta memberi edukasi kepada masyarakat mengenai komitmen pemerintah dalam memberantas narkotika dan tindak kejahatan lainnya.

Iklan
Ad 1

Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments