20 Tahun Menanti Ganti Rugi, Tanahnya Digusur untuk Jalan di Karawang tapi Masih Bayar Pajak


KARAWANG, halokrw.com – Henny Yulianti (60), warga Dusun Krajan, Desa Batujaya, Karawang, masih menunggu keadilan atas tanahnya yang digusur pemerintah sejak 2005 untuk pembangunan jalan penghubung Karawang-Bekasi. Sudah dua dekade berlalu, ganti rugi yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan, sementara ia masih harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang kini menjadi jalan umum.

Pada 2005, Henny yang saat itu berstatus janda dengan tiga anak, terpaksa merelakan tanahnya seluas 426 meter persegi. Ia menolak harga ganti rugi yang hanya dihargai di bawah Rp 100 ribu per meter, padahal ia meminta Rp 230 ribu per meter. Namun, tekanan dari pihak pemerintah membuatnya tak punya pilihan.

“Saya nolak karena harga yang ditawarkan terlalu murah, tapi saya malah diancam. Mereka bilang kalau saya tetap menolak, jalan akan dibangun di atas rumah saya,” ujar Henny.

Lebih menyakitkan lagi, ia mengaku ditipu untuk menandatangani kuitansi kosong sebanyak tiga kali, yang ternyata adalah bukti persetujuan pembayaran. “Saya tidak tahu kalau itu ternyata persetujuan ganti rugi. Saya orang awam, ya nurut saja karena takut rumah saya benar-benar digusur paksa,” katanya.

Setelah rumahnya rata dengan tanah, Henny dan anak-anaknya harus hidup mengontrak rumah petak selama beberapa tahun. Ia baru bisa memiliki rumah lagi setelah saudara merasa iba dan menjual tanah dengan harga murah. Rumah itu pun dibangun secara bertahap, dari hanya sebuah gubuk berlantaikan tanah hingga kini layak huni.

Baca Juga:  Program Zakat, UNSIKA Salurkan Rp. 17 Juta untuk Bantu Yatim dan Dhuafa

Namun, yang lebih ironis, meskipun tanahnya sudah menjadi jalan umum, Henny masih menerima SPPT dan harus membayar PBB setiap tahun. “Saya masih bayar pajak. Terakhir, tahun 2024 saya tetap dapat tagihan PBB dan saya bayar,” ujarnya dengan nada getir.

Tak hanya Henny, ada beberapa warga lain yang mengalami nasib serupa. Marwan (53) kehilangan tanah seluas 530 meter persegi, Imron kehilangan 120 meter persegi, dan Mamad kehilangan 500 meter persegi. Hingga kini, mereka juga belum menerima ganti rugi dari pemerintah.

Kasus ini sempat masuk ke ranah hukum, tetapi hanya dalam konteks pidana terhadap pejabat yang terlibat. “Saya pernah jadi saksi di pengadilan, tapi hanya untuk kasus pidana. Saya tidak paham kenapa kasus ganti rugi tanah saya tidak masuk ke perkara perdata,” kata Henny.

Henny dan warga lain berharap pemerintah daerah, terutama Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat, segera turun tangan menyelesaikan masalah ini. Mereka ingin hak mereka dibayarkan setelah bertahun-tahun menunggu.

“Sudah 20 tahun saya menanti kejelasan. Tolonglah, ini bukan cuma tentang uang, tapi soal keadilan bagi kami yang tanahnya diambil untuk kepentingan umum,” harapnya.

Iklan
Ad 1

Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
1
hate
confused confused
1
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments