Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang memastikan bahwa usulan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non ASN sudah disampaikan ke Kementerian Pendidikan. Disdikpora menegaskan bahwa keterlambatan pencairan ini bukan karena kelalaian daerah, melainkan akibat perubahan mekanisme baru dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, sejumlah guru SD dan SMP non ASN di Karawang sempat mengeluhkan keterlambatan pencairan tunjangan yang seharusnya diterima sejak Januari 2025. Para guru mengaku resah karena tunjangan triwulan pertama (Januari–Maret) belum juga masuk ke rekening mereka hingga akhir April 2025.
Menanggapi keluhan tersebut, Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdikpora Karawang, Joean Himawan, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme penyaluran tunjangan menjadi faktor utama keterlambatan ini. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, pencairan TPG kini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening guru masing-masing, tanpa lagi melalui pemerintah daerah.
“Data dan usulan dari Karawang sudah kami kirimkan. Kami di daerah sudah menunaikan kewajiban sesuai prosedur. Sekarang tinggal menunggu proses pencairan dari kementerian,” jelas Joean, Selasa (29/4/2025) siang.
Ia menambahkan, dalam sistem baru ini, syarat administrasi juga lebih sederhana. Jika sebelumnya pencairan membutuhkan SK Bupati, kini tidak lagi, sehingga diharapkan ke depan proses bisa berjalan lebih cepat dan efisien.
Disdikpora mencatat sebanyak 634 guru non ASN SD dan SMP se-Kabupaten Karawang berhak menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per triwulan.
“Kami memahami keresahan para guru. Karena itu, kami terus berkoordinasi intensif dengan pihak kementerian agar pencairan bisa segera dilakukan. Kami pastikan hak para guru tetap menjadi prioritas,” pungkas Joean.
0 Comments