JAKARTA, halokrw.com – Pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengimplementasikan usulan Menteri Agama Nazaruddin Umar terkait libur sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Sebagai gantinya, libur hanya diberlakukan di awal Ramadan dan menjelang Idulfitri.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, pada Senin (20/1). Berdasarkan SEB tersebut, siswa akan diliburkan pada awal Ramadan, yaitu 27-28 Februari hingga 5 Maret 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa selama periode awal Ramadan, pembelajaran akan dilakukan secara mandiri. “Kegiatan pembelajaran dilaksanakan mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan tugas dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan,” demikian bunyi SEB yang dikutip Selasa (21/1/2025).
Setelah masa libur awal Ramadan berakhir, kegiatan belajar mengajar di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan keagamaan akan kembali berlangsung normal pada 6 hingga 25 Maret 2025. Sementara itu, libur menjelang Idulfitri akan dimulai pada 26 Maret hingga 8 April 2025. Sekolah kemudian akan kembali aktif pada 9 April 2025.
Pemerintah juga mendorong peserta didik untuk memanfaatkan libur Idulfitri dengan kegiatan positif. “Selama libur Idulfitri, siswa diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat sebagai upaya memperkuat persaudaraan dan persatuan,” bunyi edaran tersebut.
Surat Edaran Bersama ini telah diteruskan kepada para kepala daerah, kepala dinas pendidikan, serta kantor wilayah dan daerah Kementerian Agama di seluruh Indonesia sebagai panduan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan 2025.
0 Comments