JAKARTA, HaloKrw.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, penyidik KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 kendaraan roda empat, uang dalam bentuk rupiah serta valuta asing, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Japto terkait penggeledahan ini.
Sebelumnya, pada Selasa (4/2/2025), KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali dalam penyidikan kasus yang sama. Dari rumah tersebut, penyidik turut menyita dokumen, uang tunai, tas, dan jam tangan mewah.
KPK telah lama menyidik kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan kini mengembangkan penyelidikan ke ranah pencucian uang. Sejauh ini, penyidik telah menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dalam rangka asset recovery atau pemulihan aset negara.
Rita Widyasari sendiri masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017 setelah terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp110 miliar dari berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset dalam perkara ini. Sementara itu, baik Japto Soerjosoemarno maupun Rita Widyasari belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini.
0 Comments