Terbongkar! Oknum Kepsek di Karawang Dilaporkan Atas Kasus Pungli dan Penyelewengan PIP


KARAWANG, halokrw.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMPN 2 Kutawaluya, Karawang, semakin mencuat setelah oknum kepala sekolah berinisial OR resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Laporan tersebut diajukan oleh Ahmad Arizal Mukti, yang didampingi kuasa hukumnya, Alex Sapri Winando, pada Kamis (20/2/2025).

Tak hanya itu, OR juga sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020-2021 saat menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 1 Kutawaluya.

Dalam laporan ke Kejari, Alex menduga OR melakukan pungutan liar dengan dalih biaya penilaian semester 1 dan acara perpisahan kelas 9. Adapun besaran pungutan yang ditetapkan berdasarkan rapat komite sekolah, yakni: Kelas 7: Rp 500 ribu, Kelas 8: Rp 700 ribu, Kelas 9: Rp 1,2 juta. Total pungutan yang terkumpul dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta lebih.

Namun, kata dia, praktik ini jelas melanggar aturan. Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 secara tegas menyatakan bahwa sekolah dilarang menarik pungutan dalam bentuk apa pun dari siswa maupun orang tua siswa. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan langsung kepada orang tua murid.

Penyelewengan Dana PIP, Uang Siswa Raib?

Selain terjerat kasus pungli, pihaknya juga telah melaporkan OR ke Polres Karawang atas dugaan penyelewengan dana PIP tahun 2020-2021 di SMPN 1 Kutawaluya.

Baca Juga:  Kekalahan Telak, Inter Milan Gagal Kudeta Napoli

“Kasus ini bermula ketika ditemukan bahwa uang PIP telah masuk ke rekening sekolah, namun siswa penerima tidak pernah menerima dana tersebut. Setelah kasus ini terungkap dan menjadi sorotan publik, OR disebut-sebut akan mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta, meskipun total anggaran PIP yang diduga diselewengkan mencapai Rp 140 juta,” bebernya.

Namun, dalam hukum tindak pidana korupsi, pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, pengembalian kerugian negara hanya menjadi pertimbangan dalam meringankan hukuman, bukan menghapus kejahatan yang telah dilakukan.

Dengan adanya dua laporan hukum terhadap OR, baik Kejari maupun Polres Karawang kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama para orang tua siswa yang merasa dirugikan. Banyak pihak mendesak agar aparat hukum bertindak tegas dan tidak memberikan celah bagi praktik korupsi di dunia pendidikan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak OR terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sementara itu, publik menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini.


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *