KARAWANG, halokrw.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, menegaskan bahwa masa jabatan Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang sebelumnya melanjutkan kepemimpinan Cellica Nurrachadiana tidak dihitung sebagai satu periode penuh. Dengan demikian, setelah menjabat untuk periode 2025-2030, Aep masih berpeluang mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Karawang.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang hitungan masa jabatan kepala daerah. Dalam aturan tersebut, satu periode dihitung selama lima tahun penuh sejak pelantikan.
“Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan,”ujar Mari Fitriana, Jumat (21/2/2025) siang.
Dengan demikian, karena Aep Syaepuloh menjabat sebagai Bupati Karawang dalam rangka melanjutkan sisa masa jabatan sebelumnya, periode tersebut tidak masuk dalam hitungan satu periode penuh.
Mari juga mengingatkan bahwa kepala daerah yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam enam bulan pertama sejak pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan ini menjadi acuan dalam aturan pemilihan kepala daerah ke depan, memastikan bahwa masa jabatan seorang bupati atau walikota dihitung secara adil sesuai dengan undang-undang yang berlak
0 Comments