Aep Syaepuloh Bisa Kembali Maju di Pilkada Karawang Setelah 2025-2030


KARAWANG, halokrw.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, menegaskan bahwa masa jabatan Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang sebelumnya melanjutkan kepemimpinan Cellica Nurrachadiana tidak dihitung sebagai satu periode penuh. Dengan demikian, setelah menjabat untuk periode 2025-2030, Aep masih berpeluang mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Karawang.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang hitungan masa jabatan kepala daerah. Dalam aturan tersebut, satu periode dihitung selama lima tahun penuh sejak pelantikan.

“Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan,”ujar Mari Fitriana, Jumat (21/2/2025) siang.

Baca Juga:  Misteri Kalung di Leher Bupati Karawang Terungkap, Simbol Apa Sebenarnya?

Dengan demikian, karena Aep Syaepuloh menjabat sebagai Bupati Karawang dalam rangka melanjutkan sisa masa jabatan sebelumnya, periode tersebut tidak masuk dalam hitungan satu periode penuh.

Mari juga mengingatkan bahwa kepala daerah yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam enam bulan pertama sejak pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Ketentuan ini menjadi acuan dalam aturan pemilihan kepala daerah ke depan, memastikan bahwa masa jabatan seorang bupati atau walikota dihitung secara adil sesuai dengan undang-undang yang berlak

Iklan
Ad 1

Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *