KARAWANG, halokrw.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang mencatat sebanyak 809 warga negara asing (WNA) memiliki izin tinggal aktif di Karawang pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 12 WNA telah mengantongi KTP elektronik (e-KTP) karena memenuhi persyaratan administrasi kependudukan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar, mengungkapkan bahwa pengajuan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan e-KTP oleh WNA terus terjadi setiap tahunnya. Sebagian besar WNA yang mengurus SKTT adalah tenaga kerja asing atau mereka yang pindah domisili, sementara yang mengajukan e-KTP biasanya telah menikah dengan warga setempat atau menetap dalam jangka waktu lama.
“Dari data yang tercatat di sistem, ada 12 WNA yang memiliki e-KTP di Karawang,” ujar Elfan pada Rabu (26/2/2025).
Mayoritas WNA di Karawang Berasal dari Asia
Pada tahun 2022, tercatat ada 23 WNA di Karawang yang telah memiliki e-KTP, sementara pada pertengahan tahun 2023, jumlahnya mencapai 7 orang. WNA yang tinggal di Karawang dan mengurus administrasi kependudukan mayoritas berasal dari Korea Selatan, China, Taiwan, dan Pakistan.
Di tahun 2025 ini, total 809 WNA yang tinggal di Karawang terdiri dari 63 pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan 746 pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
“Itu jumlah WNA yang masih memiliki izin tinggal aktif di Karawang hingga saat ini,” tambah Elfan.
Proses dan Syarat Pengajuan e-KTP bagi WNA
Elfan menjelaskan bahwa tidak semua WNA bisa langsung memiliki e-KTP. Ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk kepemilikan dokumen imigrasi yang sah.
– SKTT bisa diajukan oleh WNA yang memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).
– e-KTP hanya dapat diberikan kepada WNA yang sudah memiliki KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan telah menetap di Indonesia selama lebih dari lima tahun.
– Proses pengajuan juga melibatkan pihak Imigrasi sebagai penerbit izin tinggal.
“Kalau mau buat SKTT, harus punya KITAS, sedangkan kalau mau buat e-KTP, harus memiliki KITAP terlebih dahulu,” jelasnya.
Dengan terus meningkatnya jumlah WNA yang tinggal dan bekerja di Karawang, Disdukcapil berupaya memastikan bahwa setiap penduduk asing yang menetap memiliki dokumen resmi sesuai aturan yang berlaku.
0 Comments