Maya Kusmaya Tersangka Korupsi Minyak, Diduga Perintahkan Oplos BBM Premium dan Pertalite


JAKARTA, halokrw.com – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Maya diduga memerintahkan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium (RON 88) dengan Pertalite (RON 92) untuk menghasilkan Pertamax (RON 92).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Maya mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Tim penyidik Kejagung menjemput paksa Maya pada Rabu (26/2/2025) malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan bahwa Maya berperan dalam memberikan instruksi kepada bawahannya untuk melakukan blending produk kilang.

“Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” ujar Abdul Qohar, dikutip dari Antara.

Kasus ini terjadi di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada periode 2018-2023. Penetapan Maya sebagai tersangka menambah daftar petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini, setelah sebelumnya lima tersangka lainnya telah ditetapkan.

Profil Maya Kusmaya

Maya Kusmaya lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980. Ia merupakan lulusan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) dan melanjutkan pendidikan magister di Norwegian University of Science and Technology (NTNU).

Baca Juga:  Tersandung Kasus Pemerasan, Akankah Nikita Mirzani Bernasib Seperti Vadel?

Karier Maya di Pertamina dimulai pada 2015 sebagai Senior Analyst Gas Business Initiatives. Ia kemudian menjabat berbagai posisi strategis, hingga diangkat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga pada Juni 2023.

Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami peran Maya dalam kasus tersebut serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik oplosan BBM ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap distribusi BBM bersubsidi dan non-subsidi di Indonesia.

Riva sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang pada Senin (24/2/2025). Irto Ginting yang pada 2023 masih menjabat sebagai Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga menyebutkan, pengangkatan Riva dan Maya merupakan hal yang biasa dalam perubahan susunan direksi.

Irto Ginting yang pada 2023 masih menjabat sebagai Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga menyebutkan, pengangkatan Riva dan Maya merupakan hal yang biasa dalam perubahan susunan direksi.

Diharapkan semakin mendorong upaya Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan tugasnya sebagai Subholding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero) dalam menyalurkan energi kepada masyarakat,” ujar Irto, dikutip dari Antara, Jumat (16/6/2023).


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *