Polres Karawang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Yatim, Proses Hukum Berlanjut


KARAWANG, halokrw.com – Polres Karawang akhirnya menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap remaja K (15) di GOR Adiarsa, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jumat (7/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M Nazal Fawwaz menjelaskan, tindak pidana terjafi pada Agustus 2024, keterlambatan dalam penanganan kasus ini disebabkan oleh waktu pelaporan bulan Oktober 2024. Kemudian dilakukan proses penyelidikan dua bulan terakhir ini.

“Kami langsung menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Kami sudah menetapkan tiga tersangka berinisial A dan M (masih dibawah umur) dan L (dewasa),” jelasnya, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, dalam kurun waktu tersebut, pihak kepolisian fokus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk memperkuat kasus. Ia menegaskan, apabila laporan lebih cepat disampaikan dan bukti langsung terkumpul, penindakan bisa dilakukan lebih cepat.

“Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban,” ungkapnya

Baca Juga:  Viral! Pengendara Mobil dan Juru Parkir di Karawang Terlibat Baku Hantam Gara-Gara Uang Receh

“Kasus anak berbeda dengan kasus orang dewasa, kami harus penuh kehati-hatian,” tambahnya.

Ia juga membantah bahwa kasus ini mandek. Selama proses penyelidikan, pihaknya selalu berkomunikasi intens dengan korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi korban.

“Jika ada narasi kasusnya mandek, itu kurang benar. Kami selalu berkoordinasi dengan baik,” jelasnya.

Dalam gelar perkara yang dilakukan sepekan sebelum berita ini mencuat, penyidik memastikan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah diberikan kepada pihak keluarga korban.

Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum akan berlanjut hingga persidangan. Masyarakat diharapkan terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
2
omg
win win
0
win

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *