Bupati Karawang Ancam Segel RS Buang Limbah Medis Sembarangan


KARAWANG. halokrw.com – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, bereaksi keras atas temuan limbah medis yang dibuang sembarangan dan tercampur dengan sampah domestik di kawasan permukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.

Temuan tersebut memicu kekhawatiran publik, mengingat limbah yang dibuang bukan hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan warga sekitar. Limbah medis seperti jarum suntik, botol infus, plastik alat medis, dan sisa obat-obatan ditemukan dalam jumlah besar, diduga berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang.

“Terlepas dari alasan ketidaktahuan rumah sakit, harusnya ada kontrol. Besok saya panggil pihak manajemen dua rumah sakit itu. Kalau tidak ada itikad baik, saya akan koordinasi dengan Polres untuk lakukan penyegelan,” tegas Bupati Aep, Kamis (10/4/2025).

Temuan limbah tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga sekitar dan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang. Dari hasil verifikasi di lapangan, limbah diperkirakan mencapai volume tiga mobil engkel dan berada di sekitar area yang dekat dengan pemukiman.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan DLHK Karawang, Meli Rahmawati, mengungkapkan bahwa limbah itu dibuang oleh pengelola sampah swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit. “Diduga karena izin pembuangan ke TPA Jalupang sudah habis. Tapi itu bukan alasan membuang limbah berbahaya di lingkungan warga,” ujarnya.

Baca Juga:  PWI Karawang Resmikan Mushola Al-Qalam dan Santuni Anak Yatim

DLHK telah memanggil rumah sakit terkait untuk klarifikasi dan saat ini masih berupaya menghubungi pihak pengelola sampah yang hingga kini belum bisa dihubungi.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Karawang juga angkat bicara. Kepala Bidang P2PL Dinkes Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu, mengingatkan bahwa limbah medis termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang tidak boleh dikelola sembarangan.

“Risikonya tinggi. Bisa menyebabkan trauma fisik, luka tusuk, hingga penularan penyakit menular. Rumah sakit seharusnya tahu aturan,” ujar Yayuk. Ia menambahkan, sanksi tegas termasuk pencabutan izin bisa diberikan jika pelanggaran terbukti.

DLHK dan kepolisian kini tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pelanggaran, demi menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Iklan
Ad 1

Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *