SUBANG, halokrw.com – Sebagai upaya memperkuat pengawasan dan transparansi pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Penandatanganan berlangsung di Lembur Pakuan Sukadaya, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh nasional, termasuk Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri.
Inisiatif ini menjadi bagian dari realisasi visi-misi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Asta Cita poin ke-6: membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Salah satu langkah konkret dalam kerja sama ini adalah peluncuran sistem digital Real Time Monitoring Village Management Funding melalui aplikasi Jaksa Garda Desa.
Aplikasi ini memungkinkan kepala desa dan perangkatnya mengelola data, dokumentasi, hingga pelaporan penggunaan Dana Desa secara digital. Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan anggaran lebih transparan, akuntabel, serta terbuka terhadap pengawasan publik dan aparat hukum.
Melalui program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam pendampingan dan pengawalan program-program pembangunan desa, termasuk penguatan koperasi desa/kelurahan dalam kerangka ekonomi kerakyatan.
Kolaborasi multipihak ini diharapkan menjadi model nasional dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bebas dari penyalahgunaan anggaran.
0 Comments