Polemik Pajak PT VSM, Askun: DPRD dan Bagian Hukum Harus Bicara


KARAWANG, halokrw.com – Praktisi hukum sekaligus pemerhati pemerintahan, Asep Agustian atau Askun, kembali menyoroti polemik setoran pajak Rp1,15 miliar dari PT VSM kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kejelasan regulasi.

Askun menjelaskan, kegiatan yang dilakukan PT VSM disebut sebagai cut and fill atau galian tanah. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah aktivitas tersebut masuk kategori pertambangan (galian C) yang wajib pajak, atau sekadar pemanfaatan tanah biasa yang seharusnya masuk ranah retribusi.

“Kalau memang galian C ya jelas masuk pajak. Tapi kalau hanya cut and fill dengan tanah berlebih, apakah bisa langsung dipajaki? Atau justru masuk retribusi? Itu yang harus diperjelas,” kata Askun, Jumat (26/9/2025).

Ia juga mengkritik sikap DPRD dan Bagian Hukum Setda Karawang yang dinilainya terlalu pasif. Menurutnya, keduanya mestinya hadir untuk memberikan penjelasan sekaligus kepastian hukum agar polemik ini tidak semakin liar.

Baca Juga:  Kepala Desa Tanjungbungin Masuk Daftar Pencarian Orang atas Dugaan Penggelapan Lahan

“DPRD sebagai wakil rakyat harus bicara, jangan diam. Bagian hukum juga jangan hanya duduk di balik meja. Kalau perlu, minta pendapat kejaksaan supaya terang benderang,” tegasnya.

Lebih jauh, Askun menyinggung soal transparansi anggaran di Bagian Hukum Setda. Ia menantang pihak terkait untuk membuka diskusi dan beradu argumen soal legalitas pungutan pajak tersebut.

“Saya tidak bela pengusaha atau pemerintah. Yang saya inginkan, aturan ditegakkan dengan benar. Kalau bagian hukum merasa benar, ayo duduk bareng, jangan hanya main asumsi,” pungkasnya.

Iklan
Ad 1

Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments