KARAWANG, halokrw.com – Para pedagang yang mendirikan bangunan liar di sepanjang Jalan Interchange akses Tol Karawang Barat kembali menerima Surat Peringatan (SP) ke-3 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Senin (24/11/2025). Surat tersebut menjadi peringatan terakhir sebelum dilakukan pembongkaran menyeluruh terhadap seluruh bangunan liar (bangli) di lokasi tersebut.
Dalam surat bernomor 300/2780/Tibum, Satpol PP menegaskan bahwa seluruh bangunan semi permanen, warung, dan lapak usaha di sepanjang ruas jalan interchange tidak diperbolehkan berdiri karena berada di kawasan yang dilindungi, termasuk area aset negara dan jalur vital menuju gerbang tol. Melalui surat ini, pedagang diminta segera mengosongkan area dan membongkar bangunan secara mandiri sebelum petugas menertibkan pada Rabu lusa.
Di lapangan, sejumlah pedagang terlihat pasrah menerima keputusan tersebut. Salah satu di antaranya adalah Herawati, pedagang nasi asal Telagasari, yang baru satu tahun berjualan bersama ibunya di kawasan tersebut. Penghasilan dari lapaknya selama ini menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
“Ya gimana atuh, kan ini aturan. Walau enggak rela tapi mau gimana lagi,” ucap Hera dengan mata berkaca-kaca.
Hera mengaku belum tahu akan berjualan di mana setelah pembongkaran. Namun ia sempat mendapat tawaran lapak kontrakan yang berada tak jauh dari kampung sekitar interchange, meski harus membayar biaya sewa bulanan.
“Iya ada di belakang kampung sini. Sebulan satu juta. Kalau di sini kan enggak bayar. Semoga ada rezekinya,” harapnya.
Sementara itu, situasi saat petugas Satpol PP mendatangi lokasi pada siang hari berjalan kondusif. Beberapa pedagang ditemui langsung dan diberi penjelasan mengenai isi surat peringatan. Sejumlah lapak terlihat kosong karena pemilik tidak berada di tempat, sementara beberapa pedagang lainnya mulai membongkar sendiri bangunan mereka sebagai bentuk kepatuhan.
Satpol PP memastikan bahwa penertiban akan tetap dilakukan sesuai jadwal. Petugas mengimbau seluruh pedagang agar segera mengosongkan lapak untuk menghindari kerugian saat proses pembongkaran resmi dilaksanakan.

0 Comments