KARAWANG, halokrw.com – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan disiplin bagi aparatur sipil negara. Sepanjang tahun ini, delapan ASN, terdiri dari PNS dan PPPK, telah resmi diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan hingga keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, menjelaskan bahwa total 17 pegawai tengah diproses terkait pelanggaran disiplin. Dua di antaranya sudah lebih dulu dijatuhi sanksi pemecatan setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba dan telah menerima surat keputusan pemberhentian.
“Sembilan pegawai lain saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan pemberkasan sanksi. Dari sembilan itu, tiga merupakan PPPK, dan satu sudah mendapat SK pemberhentian,” ujar Jajang, Senin (1/12).
Jajang menyebut, jumlah kasus pelanggaran disiplin tahun ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya mencatat enam pegawai diberhentikan. Menurutnya, penindakan tegas diperlukan agar kualitas kerja aparatur tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu oleh oknum tidak disiplin.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa Bupati Aep telah memberikan instruksi khusus kepada seluruh ASN untuk bekerja profesional, disiplin, dan fokus pada pencapaian target pembangunan.
“Pak Bupati ingin percepatan pembangunan berjalan tanpa hambatan. ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik, apalagi melanggar aturan, pasti akan dikenai punishment. Contohnya kasus yang saat ini sedang diproses,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap ASN wajib mematuhi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta kode etik ASN. Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak akan ditoleransi.

0 Comments