KARAWANG, halokrw.com – Seorang perempuan muda asal Karawang menjadi korban tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pria warga negara asing (WNA) yang dikenalnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 24 November 2025, di sebuah apartemen kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Usai kejadian, korban langsung mencari perlindungan dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi pada Selasa dini hari, 25 November 2025. Laporan tersebut kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, yang telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban.
Menurut keterangan korban, ia dipaksa mengonsumsi minuman keras sebelum kemudian mengalami kekerasan fisik. Akibatnya, ia mengalami luka memar serta robekan pada beberapa bagian wajah dan tubuhnya. Korban mengaku sangat ketakutan, terlebih karena pelaku merupakan WNA yang dikhawatirkan dapat dengan mudah melarikan diri.
Polisi menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Sejumlah langkah telah disiapkan, termasuk memanggil saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri keberadaan pelaku untuk memastikan proses hukum dapat berjalan.
Saat ditemui media, korban berharap aparat bergerak cepat mengusut kasus ini.
“Saya ingin pelaku segera ditangkap. Saya butuh keadilan dan tidak ingin ada perempuan lain yang mengalami hal seperti saya,” ungkapnya.

0 Comments