CIKARANG, halokrw.com – Penertiban bangunan liar di sepanjang jalur Kalimalang, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, memicu protes dari sejumlah warga terdampak. Salah satu pemilik bangunan, Angel, meluapkan kekesalannya kepada petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi usai lapak miliknya dibongkar, Selasa (16/12) siang.
Angel mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya terkait rencana pembongkaran tersebut. Ia menilai penertiban dilakukan secara mendadak dan tidak adil karena hanya menyasar bangunan di satu sisi jalur Kalimalang.
“Kalau yang seberang sana kapan mau dibongkar, Pak? Jangan gini dong caranya. Jelas kita cemburu kenapa cuma di sini aja yang dibongkar,” ujar Angel dengan nada emosi.
Menurutnya, bangunan tersebut telah lama digunakan sebagai tempat usaha kecil untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari. Penertiban yang dilakukan tanpa sosialisasi, kata dia, membuat warga kesulitan menyelamatkan barang-barang mereka.
“Kalau memang mau ditertibkan, seharusnya semuanya. Jangan tebang pilih,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 170 lebih bangunan liar di sepanjang jalur Kalimalang dibongkar oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan melibatkan unsur TNI dan Polri. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan dan upaya mengembalikan fungsi bantaran sungai.
Pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi menyatakan, penertiban bangunan liar ini akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh di kawasan Kalimalang. Bangunan yang berdiri di area terlarang diimbau untuk dibongkar secara mandiri guna menghindari penindakan lanjutan.

0 Comments