KARAWANG, halokrw.com – Kabupaten Karawang kian menegaskan posisinya sebagai salah satu magnet industri nasional yang menarik kehadiran warga negara asing (WNA). Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat ribuan layanan keimigrasian bagi WNA, mayoritas berasal dari negara-negara dengan basis investasi industri kuat.
Berdasarkan data yang dirilis, hingga 15 Desember 2025 tercatat sebanyak 3.445 penerbitan layanan keimigrasian WNA dari target kinerja 4.343 atau mencapai 79,30 persen. WNA yang paling banyak mengakses layanan di wilayah Karawang dan Purwakarta berasal dari Republik Rakyat China (RRC), Korea Selatan, dan Taiwan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan tingginya angka layanan tersebut mencerminkan mobilitas dan aktivitas WNA yang cukup intens di kawasan industri Karawang.
“Mayoritas pemohon merupakan WNA yang bekerja atau beraktivitas di sektor industri. Ini sejalan dengan karakter wilayah Karawang sebagai kawasan industri strategis,” ujar Andro kepada awak media, Kamis (18/12/2025).
Dari berbagai jenis permohonan, layanan yang paling banyak diakses adalah perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK dan VOA) dengan jumlah mencapai 1.189 pemohon. Disusul perpanjangan ITAS sebanyak 992 WNA, ERP/MERP tidak kembali sebanyak 331 WNA, serta EPO KITAS sebanyak 285 WNA. Sementara permohonan lainnya meliputi alih status izin tinggal, mutasi paspor dan alamat, hingga layanan administratif keimigrasian lain.
Di tengah tingginya arus layanan, Imigrasi Karawang juga memperketat pengawasan dan penindakan keimigrasian. Bahkan, capaian pada sektor ini melampaui target kinerja. Dari target 126 kegiatan, terealisasi 204 kegiatan atau mencapai 161,9 persen hingga 17 Desember 2025.
“Kegiatan intelijen dan penindakan kami meliputi operasi intelijen keimigrasian, operasi mandiri dan gabungan, penyidikan tindak pidana keimigrasian, hingga kegiatan TIMPORA dan tindakan administratif keimigrasian,” jelas Andro.
Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Karawang mencatat 13 WNA dikenai pendetensian, 12 WNA dideportasi, serta satu WNA dipindahkan. Mereka berasal dari berbagai negara, antara lain Korea Selatan, China, Bangladesh, Pakistan, Malaysia, Jerman, Singapura, dan India.
Selain itu, ditemukan pula delapan kasus overstay, satu kasus WNA bekerja tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serta satu kasus penyalahgunaan izin tinggal.
Andro menegaskan, penguatan pengawasan menjadi langkah penting untuk memastikan kehadiran WNA di wilayah Karawang tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Karawang terbuka bagi investasi dan tenaga asing yang taat aturan, namun pengawasan akan terus kami perketat agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian,” pungkasnya.

0 Comments