Tergiur Tinggal di Karawang, Dominasi WNA Asal China Tertinggi Disusul Korea dan Taiwan


KARAWANG, halokrw.com – Kabupaten Karawang semakin mengukuhkan diri sebagai kawasan yang diminati warga negara asing (WNA), seiring pesatnya pertumbuhan industri dan investasi. Sepanjang tahun 2025, WNA asal Republik Rakyat China (RRC) tercatat menjadi kelompok terbanyak yang mengakses layanan keimigrasian di wilayah Karawang dan Purwakarta, disusul Korea Selatan dan Taiwan.

Data Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menunjukkan, hingga 15 Desember 2025 terdapat 3.445 penerbitan layanan keimigrasian WNA dari target kinerja sebanyak 4.343 layanan atau mencapai 79,30 persen. Tingginya angka tersebut mencerminkan meningkatnya mobilitas dan minat WNA untuk tinggal serta beraktivitas di kawasan industri Karawang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa dominasi WNA asal China, Korea, dan Taiwan tidak terlepas dari besarnya investasi industri di wilayah tersebut.

“Sebagian besar WNA yang mengajukan layanan keimigrasian berasal dari China, Korea, dan Taiwan. Mereka umumnya bekerja dan beraktivitas di sektor industri yang tersebar di Karawang dan Purwakarta,” ujar Andro, Kamis (18/12/2025).

Dari berbagai jenis layanan, perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK dan VOA) menjadi permohonan terbanyak dengan jumlah 1.189 WNA. Selanjutnya, perpanjangan ITAS tercatat sebanyak 992 pemohon, diikuti layanan ERP/MERP tidak kembali sebanyak 331 WNA dan EPO KITAS sebanyak 285 WNA. Jenis layanan lainnya meliputi alih status izin tinggal, mutasi paspor, hingga perubahan data keimigrasian.

Baca Juga:  Kirab Cap Go Meh 2025: Tradisi, Budaya, dan Semangat Toleransi

Data tersebut mengindikasikan bahwa kehadiran WNA di Karawang bukan sekadar kunjungan singkat, melainkan bersifat menetap dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan industri dan penugasan kerja.

Di sisi lain, Imigrasi Karawang juga memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian seiring meningkatnya arus WNA. Hingga 17 Desember 2025, kegiatan intelijen dan penindakan tercatat melampaui target kinerja, yakni mencapai 161,9 persen.

Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Karawang mencatat adanya pendetensian terhadap 13 WNA, deportasi 12 WNA, serta satu pemindahan WNA. Pelanggaran yang ditemukan antara lain overstay, bekerja tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serta penyalahgunaan izin tinggal, dengan WNA berasal dari sejumlah negara.

Andro menegaskan, meski Karawang terbuka bagi tenaga kerja dan investor asing, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian tetap menjadi prioritas.

“Karawang menjadi kawasan industri strategis. Karena itu, pengawasan keimigrasian harus berjalan seimbang dengan pelayanan,” pungkasnya.

Iklan
Ad 1

Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments