JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi periode 2024–2029, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang merupakan ayah kandung Ade Kuswara, serta SRJ, pihak swasta, sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang diterima KPK. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK langsung melakukan operasi pada Kamis (18/12). Dalam rangkaian kegiatan tersebut, penyidik memeriksa 10 orang, dan kemudian 8 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan itulah KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Sabtu (20/12) pagi ini.
Konstruksi perkara mengungkap bahwa setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menjalin komunikasi dengan SRJ, seorang pihak swasta yang kerap menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Komunikasi tersebut tidak sebatas hubungan profesional, melainkan berkembang menjadi praktik permintaan uang terkait proyek-proyek yang bahkan belum ada atau belum dilelang.
Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara secara rutin meminta “ijon” paket proyek kepada SRJ. Permintaan tersebut dilakukan melalui perantaraan HMK, ayah Ade Kuswara, yang berperan sebagai penghubung. Meski proyek belum berjalan, SRJ tetap diminta menyerahkan sejumlah uang.
Total uang ijon yang diberikan SRJ kepada Ade Kuswara Kunang dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali pemberian melalui sejumlah perantara. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima uang dari pihak-pihak lain, sehingga total penerimaan yang berkaitan dengan perkara ini mencapai sekitar Rp14 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut diduga merupakan sisa ijon yang sebelumnya diberikan SRJ kepada Ade Kuswara melalui para perantara.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.

0 Comments