KARAWANG – Kasus korupsi PD Petrogas Persada Karawang dengan terdakwa mantan Direktur Utama Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) kembali menuai sorotan publik.
Meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap GBR, perkara tersebut dipastikan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi langkah banding yang ditempuh JPU. Menurutnya, banding merupakan hak konstitusional lembaga kejaksaan dalam mencari keadilan.
“Saya mengapresiasi Kajari yang sekarang beserta timnya yang mengajukan banding. Silakan saja, itu memang hak kejaksaan,” ujar Asep Agustian yang akrab disapa Askun.
Pertanyaan soal Kerugian Negara
Namun demikian, Askun mengingatkan publik pada peristiwa penyitaan dana dividen PD Petrogas senilai Rp101 miliar yang sempat dipamerkan ke publik oleh Kajari Karawang sebelumnya, Syaifullah, pada 23 Juni 2025 lalu.
Ia mempertanyakan sejak awal, berapa sebenarnya kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam pengungkapan kasus korupsi PD Petrogas tersebut. Pasalnya, menurut Askun, penyidik justru tidak fokus mengejar aliran dana Rp7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati oleh terdakwa GBR.
“Seharusnya yang dikejar itu Rp7,1 miliar, larinya ke mana? Dalam bentuk aset bergerak atau tidak bergerak. Ini malah yang dipamerkan tumpukan uang Rp101 miliar, yang faktanya tidak berkaitan langsung dengan kerugian negara,” tegasnya.
Penyitaan Rp101 Miliar Dinilai Ganggu Kinerja Petrogas
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang itu menegaskan, dana dividen Rp101 miliar milik PD Petrogas yang disita dan dijadikan barang bukti bukanlah kerugian negara.
Ia bahkan menyindir aksi pamer tumpukan uang tersebut ke publik sebagai bentuk “narsisme” aparat penegak hukum, yang dinilainya sekadar mengikuti tren Kejaksaan Agung dalam merilis kasus-kasus besar.
“Kalau Kejagung jelas, yang dipamerkan itu uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Lah ini, dividen atau kas perusahaan daerah yang tersimpan di bank, ujug-ujug disita dan dijadikan barang bukti,” katanya.
Akibat penyitaan tersebut, lanjut Askun, hingga kini PD Petrogas tidak bisa menggunakan dana itu untuk kebutuhan operasional. Dampaknya, proses pemilihan direksi baru pun tak kunjung dilakukan karena alasan ketiadaan biaya operasional.
“Ngapain disita dan dipamerkan? Kalau alasannya takut disalahgunakan, kan cukup diblokir rekeningnya. Itu uang ‘diam’ di bank, bukan hasil kejahatan,” sindirnya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan uang Rp101 miliar tersebut saat ini, lantaran selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor, dana itu tidak pernah dihadirkan secara fisik, melainkan hanya disebutkan dalam bentuk angka.
“Sekarang perkaranya belum inkrah karena banding. Artinya, uang itu tetap tidak bisa digunakan. Ini jelas mengganggu kinerja PD Petrogas Karawang,” imbuhnya.
Dinilai Dagelan APH
Lebih jauh, Askun menilai pengungkapan kasus korupsi PD Petrogas ini terkesan seperti “dagelan” aparat penegak hukum. Ia menyoroti vonis dua tahun penjara terhadap GBR yang juga disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp5,1 miliar.
Padahal, kata dia, sejak awal penyidik tidak pernah menelusuri secara serius ke mana aliran dana Rp7,1 miliar tersebut.
“Kalau ternyata terdakwa dan keluarganya tidak punya aset untuk membayar uang pengganti, lalu bagaimana? Artinya, terdakwa hanya dijadikan ‘pasang badan’. Negara tetap tidak mendapatkan apa-apa,” tegasnya.
Selain itu, Askun juga mempertanyakan logika penetapan tersangka tunggal dalam kasus korupsi BUMD tersebut.
“Aneh, kasus korupsi tapi pelakunya tunggal. Tidak ada kerugian negara yang diselamatkan. Dari awal saya menilai, Kajari lama seperti sedang mempertontonkan dagelan penegakan hukum,” tutup Askun dengan nada satir.
JPU Resmi Ajukan Banding
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan JPU telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Bandung terhadap terdakwa GBR.
“Putusan dua tahun penjara belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Karena itu JPU mengajukan banding,” ujar Dedy, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan, kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Proses banding, lanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim tingkat banding.
“Perkara ini diperkirakan akan diputus sekitar empat bulan ke depan,” pungkas Dedy.

0 Comments