KARAWANG, halokrw.com – Polres Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 251 perkara narkotika di wilayah Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan, jumlah pengungkapan kasus tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024. Pada tahun sebelumnya, Satresnarkoba Polres Karawang menangani 156 perkara, sehingga terjadi kenaikan sekitar 60 persen.
Dari total 251 perkara yang ditangani, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu masih mendominasi dengan 166 kasus dan melibatkan 206 orang tersangka. Selain itu, polisi juga mengungkap 14 kasus ganja dengan 16 tersangka, serta 1 kasus ekstasi dengan 1 tersangka.
Pengungkapan juga mencakup narkotika dan obat-obatan lain. Satresnarkoba Polres Karawang menangani 38 kasus tembakau sintetis (gorila) dengan 28 tersangka, 29 kasus obat keras tertentu yang melibatkan 35 tersangka, serta 3 kasus psikotropika dengan total 3 tersangka.
Dari sisi barang bukti, polisi menyita 3,636 kilogram sabu, 4 kilogram 846 gram ganja, serta 15 butir ekstasi sepanjang 2025. Selain itu, turut diamankan 250 gram tembakau sintetis dan 44.464 butir obat keras tertentu.
“Peningkatan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karawang,” ujar AKBP Fiki, Jumat (26/12/2025).
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan peran bersama. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada aparat guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Karawang.

0 Comments