KARAWANG, halokrw.com – Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital di Kabupaten Karawang kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya Pilkades di sejumlah desa ditangguhkan, kini dugaan kejanggalan juga dilaporkan terjadi di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru.
Berbagai persoalan teknis hingga administratif diungkapkan oleh saksi dari salah satu calon kepala desa. Dugaan tersebut mencakup surat undangan pemilih yang tercetak ganda, hak pilih warga yang diduga telah digunakan oleh orang lain, hingga ketidakkonsistenan penerapan aturan di sejumlah TPS.
Taher (47), saksi dari calon kepala desa nomor urut 4, Didin Samsudin, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami langsung dugaan kejanggalan saat hendak menggunakan hak pilih di TPS 1.
“Saat saya akan mencoblos, petugas menyampaikan bahwa surat undangan saya sudah digunakan. Padahal saya baru datang ke TPS,” ujar Taher kepada KarawangNews.com, Sabtu (3/1/2026).
Menurutnya, petugas kemudian mengarahkan dirinya ke meja pengaduan dan mencetak ulang surat undangan. Namun, masalah serupa kembali muncul ketika ia hendak masuk ke bilik suara.
“Nama saya malah muncul lebih dari satu kali di sistem. Proses cetak ulang terjadi berulang-ulang sampai akhirnya Tim Sebelas meminta KTP saya,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, surat undangan pertama dinyatakan gagal digunakan, sementara undangan berikutnya baru bisa dipakai untuk mencoblos. Seluruh rangkaian kejadian itu terjadi menjelang penutupan TPS.
Tak hanya di TPS 1, Taher juga menyoroti dugaan kejanggalan di TPS lain. Di TPS 16, ia mengklaim terdapat pemilih yang tidak membawa e-KTP namun tetap diperbolehkan mencoblos. Sementara pemilih lain yang telah membawa KTP dan surat undangan justru diminta mengurus Ikade terlebih dahulu.
“Tidak ada kejelasan soal mekanisme Ikade. Perlakuan terhadap pemilih berbeda-beda,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun saksi, Pilkades Cikampek Utara digelar di 16 TPS dengan total kehadiran pemilih mencapai 8.700 orang. Dari jumlah tersebut, suara sah tercatat sebanyak 8.447 suara, sementara sisanya terdiri dari 135 suara tidak sah dan 118 suara yang tidak terhitung.
Saksi lain juga mencatat sejumlah persoalan tambahan, mulai dari pemetaan pemilih yang tidak tertib, saksi yang tidak mendapatkan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), posisi saksi yang dinilai terlalu jauh dari proses pemungutan suara, hingga pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam data.
Bahkan, terdapat dugaan hak pilih warga telah digunakan oleh pihak lain dengan alasan surat undangan dapat dicetak ulang di TPS.
Atas temuan tersebut, pihak saksi dan tim calon nomor urut 4 mendesak agar dilakukan penghitungan ulang suara atau pemilihan ulang di Desa Cikampek Utara.
“Kejanggalan hampir ditemukan di setiap TPS. Kami menuntut keadilan,” tegas Taher.
Ketua Tim Pemenangan Didin Samsudin, Bayu, menambahkan bahwa saksi dari pihaknya tidak menandatangani dokumen apa pun terkait hasil Pilkades.
“Kami tidak menandatangani berita acara. Persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Sebelas Desa Cikampek Utara, Mamo Darmo, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.
Di sisi lain, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyatakan penangguhan Pilkades di sejumlah desa dilakukan sebagai langkah kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menegaskan pemerintah daerah menghormati dinamika dan aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkades serentak berbasis digital tersebut.

0 Comments