KARAWANG, halokrw.com – Operasi gabungan TNI Angkatan Darat, Sanggabuana Wildlife Ranger dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menemukan tiga pucuk senjata api rakitan jenis dorlok di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana, Jawa Barat. Senjata tersebut diduga kuat digunakan untuk aktivitas perburuan satwa liar dilindungi, khususnya macan tutul jawa (Panthera pardus melas).
Penemuan senjata api rakitan ini terjadi saat tim gabungan melakukan penyisiran lanjutan dalam rangka menindaklanjuti laporan ditemukannya macan tutul jawa berkode SP-08 yang mengalami luka dan diduga terkena tembakan pemburu. Operasi tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, M.Sc., dengan fokus utama pada penyelamatan satwa dilindungi sekaligus penegakan hukum terhadap pelaku perburuan liar.
Dansattar Menlatpur Kostrad Sanggabuana, Letkol Inf. Wisni Broto, menjelaskan bahwa senjata api rakitan tersebut ditemukan di sejumlah gubuk dan saung yang berada di dalam kawasan hutan, saat tim melakukan penyisiran di wilayah Pegunungan Sanggabuana, Kabupaten Purwakarta.
“Di tengah medan berat, hujan deras, dan angin kencang, prajurit di lapangan bersama personel Sanggabuana Wildlife Ranger dan Polhut BBKSDA Jabar tetap melaksanakan tugas secara maksimal. Target utama kami adalah menemukan macan tutul jawa SP-08 yang terluka. Meski belum ditemukan, tim berhasil mengamankan beberapa pucuk senjata api rakitan yang diduga sering digunakan untuk berburu satwa liar dilindungi,” ujar Wisni.
Ia menambahkan, senjata api rakitan tersebut akan didata dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Purwakarta atau unit terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator Tim Gabungan dari Sanggabuana Wildlife Ranger, Bernard T. Wahyu Wiryanta, mengungkapkan bahwa peredaran senjata api rakitan dan senapan berdaya hancur tinggi di desa-desa sekitar Pegunungan Sanggabuana masih cukup marak. Selain senjata api rakitan jenis dorlok, tim juga menemukan penggunaan senapan PCP bertekanan tinggi yang mampu melumpuhkan mamalia besar.
Menurut Bernard, terdapat perbedaan mendasar antara petani yang membawa senapan angin pompa kaliber kecil untuk mengusir hama dengan pemburu liar yang menggunakan senjata api rakitan atau senapan bertekanan tinggi.
“Senjata api rakitan dan senapan PCP bertekanan besar jelas bukan untuk mengusir hama. Senjata jenis ini sangat berbahaya dan umumnya digunakan untuk berburu satwa liar. Karena itu, kepemilikannya harus ditindak tegas dan diserahkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Bernard juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela kepada aparat penegak hukum guna menghindari sanksi pidana. Adapun penggunaan senapan angin dan PCP hanya diperbolehkan untuk kegiatan latihan menembak di lapangan tembak resmi serta harus terdaftar di bawah organisasi Perbakin.
Terkait keberadaan macan tutul jawa SP-08, Bernard menyatakan bahwa pencarian masih terus dilakukan oleh tim gabungan meskipun menghadapi kendala cuaca ekstrem dan keterbatasan jarak pandang akibat kabut tebal di dalam hutan.
“Jika satwa tersebut ditemukan dalam kondisi mati, akan dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Apabila terbukti diburu dan diperjualbelikan, pelaku dapat dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya.

0 Comments