Kenalan dari Game Online, Pelajar SMP–SMA di Karawang Diperas Setelah Kirim Foto


KARAWANG, halokrw.com – Sepanjang tahun 2025, Kabupaten Karawang mencatat sedikitnya lima kasus pemerasan terhadap anak yang mayoritas korbannya merupakan pelajar tingkat SMP dan SMA. Modus yang digunakan pelaku umumnya berawal dari perkenalan melalui media sosial, bahkan tidak sedikit yang dipicu dari interaksi di game online.

Hal tersebut diungkapkan Karina Nur Regina, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karawang, saat ditemui pada Jumat (30/1/2026) pagi.

Menurut Karina, pola kasus yang sering muncul adalah pelaku membangun kedekatan dengan korban melalui obrolan di game online atau media sosial. Setelah korban merasa percaya, pelaku mulai meminta foto pribadi dengan berbagai alasan.

Namun setelah foto dikirim, korban justru mendapat ancaman. Pelaku kemudian melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila korban tidak menuruti permintaan.

“Korban ini rata-rata masih anak sekolah. Banyak yang awalnya hanya berkenalan biasa, lalu pelaku meminta foto, dan setelah itu korban diperas,” ujar Karina.

Karina menilai kondisi ini menjadi peringatan serius karena ruang digital kini sudah menjadi bagian dari keseharian anak-anak. Di satu sisi, media sosial dan game online memang menjadi sarana hiburan sekaligus komunikasi. Namun di sisi lain, keduanya juga bisa menjadi pintu masuk kejahatan.

Baca Juga:  Operasi Gabungan TNI dan Ranger Temukan Tiga Senjata Api Rakitan di Pegunungan Sanggabuana, Diduga Digunakan Pemburu Macan Tutul Jawa

“Kita memang perlu media sosial, cuma kan media sosial itu dua sisi mata pisau. Sama-sama berbahaya kalau tidak disertai pengawasan,” tegasnya.

Karina menambahkan, pemerintah pusat sebenarnya telah mengeluarkan regulasi untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, salah satunya melalui PP TUNAS Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, serta PP Nomor 87 Tahun 2025 tentang peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan tahun 2025–2029.

Meski begitu, ia menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup apabila tidak dibarengi peran keluarga.

“Kembali lagi ke keluarga supaya bisa mengontrol pergaulan anak. Orang tua harus ikut bertanggung jawab, jangan sampai abai terhadap anaknya,” kata Karina.

UPTD PPA Kabupaten Karawang, lanjut Karina, terus melakukan pendampingan terhadap korban serta mendorong edukasi kepada masyarakat agar lebih peka terhadap bahaya kejahatan digital yang menyasar anak.

Ia berharap, kolaborasi antara orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah dapat memperkuat perlindungan anak agar ruang digital menjadi tempat yang lebih aman bagi generasi muda.

Iklan
Ad 1

Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments