KARAWANG, halokrw.com – Dugaan praktik investasi bodong berkedok usaha konveksi keluarga di Kabupaten Karawang kini dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut diajukan oleh salah satu korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar.
Laporan resmi dibuat pada Kamis (5/3/2026). Pelapor bernama Ahmad Mulyana melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Asep Agustian SH MH & Rekan menduga ada unsur penipuan dalam skema investasi yang ditawarkan oleh beberapa orang berinisial AY, IF, dan EN.
Kuasa hukum korban, Asep Agustian yang akrab disapa Askun, menjelaskan bahwa kliennya tertarik menanamkan modal karena dijanjikan keuntungan besar dari usaha konveksi keluarga tersebut. Dalam penawaran yang diberikan, investor dijanjikan keuntungan hingga 40 persen dalam waktu satu bulan.
Menurut Askun, kliennya menyetorkan dana investasi secara bertahap sebanyak empat kali termin dengan rentang waktu antara 10 Oktober hingga 28 November 2025. Namun hingga kini, korban tidak pernah menerima kejelasan terkait Purchase Order (PO) yang disebut-sebut menjadi dasar keuntungan dari bisnis konveksi tersebut.
“Sebelumnya kami sudah melakukan somasi sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hasilnya tidak sesuai harapan klien kami,” kata Askun di Mapolda Jawa Barat.
Dalam proses tersebut, pihak terlapor disebut hanya menawarkan pengembalian dana dengan cara mencicil sekitar Rp10 juta per bulan, yang dinilai tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dialami korban.
Karena tidak menemukan titik temu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/311/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menduga jumlah korban dalam kasus ini lebih dari satu orang. Berdasarkan penelusuran sementara, korban diduga berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha swasta, pejabat pemerintah daerah, hingga pensiunan anggota Polri.
Bahkan nilai kerugian yang dialami para korban disebut-sebut bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Askun juga mengungkapkan bahwa kelompok yang diduga menjalankan investasi tersebut masih aktif mempromosikan bisnisnya melalui media sosial TikTok, termasuk dengan melakukan siaran langsung untuk menarik calon investor baru.
Pihaknya juga meragukan keberadaan usaha konveksi yang dijadikan dasar penawaran investasi tersebut. Menurutnya, lokasi yang pernah diperlihatkan kepada korban belum tentu benar-benar merupakan tempat usaha milik para terlapor.
“Kami menduga pola yang digunakan adalah memutar uang dari investor baru untuk menutup kewajiban kepada investor sebelumnya,” ujarnya.
Melalui laporan ini, pihak korban berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti kasus tersebut secara serius, transparan, dan profesional agar memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru.
Di akhir pernyataannya, Askun juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

0 Comments