KARAWANG, halokrw.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang masih terus mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran kredit perumahan Bank Tabungan Negara (BTN) di Kabupaten Karawang.
Hingga kini, sebanyak 269 saksi telah diperiksa penyidik. Namun jumlah tersebut masih akan bertambah karena ada sekitar 800 orang yang berkaitan dengan perkara dan perlu dimintai keterangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang Sigit Muharam mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan manipulasi dalam proses pengajuan kredit. Dari keterangan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan praktik pinjam nama hingga debitur yang mengaku tidak pernah membeli rumah.
“Indikasi manipulasi data serta praktik pinjam nama untuk mendapatkan kredit,” kata Sigit, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, penyidik menemukan tiga kategori orang yang tercatat dalam proses kredit. Pertama, mereka yang memang membeli rumah. Kedua, orang yang hanya menjadi topengan atau joki untuk pengajuan kredit. Ketiga, orang yang namanya tercatat sebagai debitur tetapi mengaku tidak pernah membeli rumah.
Meski sudah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum, Kejari Karawang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih menunggu sejumlah bukti pendukung, termasuk hasil pemeriksaan keuangan dari BPKP untuk memastikan berapa besar kerugian negara yang sebenarnya.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun angka pastinya belum dapat disampaikan karena pemeriksaan keuangan masih berjalan.
Sigit mengatakan, proses penyidikan membutuhkan waktu karena banyaknya pihak yang harus diperiksa. Selain masyarakat yang namanya tercatat sebagai debitur, penyidik juga mendalami keterlibatan pihak Bank BTN Karawang dan PT BAS selaku penerima kredit perumahan.
Kejari Karawang memastikan penyidikan tetap berjalan sampai seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap. Penetapan tersangka nantinya akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
“Secepatnya kasus ini kami selesaikan, sabar aja ya,” ujar Sigit.

0 Comments