KARAWANG, halokrw.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS).
Terbaru, penyidik menetapkan dua pejabat Bank BTN Kantor Cabang Karawang sebagai tersangka, yakni BMY dan AA.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence itu kini mencapai tujuh orang.
BMY diketahui pernah menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized Bank BTN KC Karawang periode 2022-2025. Sementara AA pernah menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business Bank BTN KC Karawang periode 2022-2023.
Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan empat orang dari PT BAS sebagai tersangka, yakni VY, HJ, OH dan HH. Kemudian, seorang pejabat bank berinisial DMP juga ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp1,45 miliar dari HJ kepada DMP.
Dalam pengembangan terbaru, penyidik menduga BMY tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan kredit. Ia juga diduga memerintahkan proses penginputan berkas permohonan kredit tetap dilanjutkan meski telah terdapat informasi mengenai kejanggalan dokumen calon debitur.
Dari proses penyidikan, BMY diduga menerima uang sekitar Rp73 juta dari tersangka HH yang merupakan pihak PT BAS. Uang tersebut diduga diterima dalam rentang 2022 hingga 2024 melalui layanan dompet digital.
Sementara itu, AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya. Ia juga diduga membiarkan adanya proses eskalasi dan pengambilan keputusan kredit di luar batas kewenangan.
AA juga diduga menerima uang dari tersangka HJ. Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang telah terkonfirmasi diterima AA mencapai sedikitnya Rp20 juta dalam kurun 2022 hingga 2023.
Dengan demikian, total uang yang telah dikonfirmasi penyidik diterima oleh BMY dan AA mencapai sekitar Rp93 juta.
Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, tim penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR pada PT BAS,” kata Dedy.
BMY dan AA kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung mulai 10 September hingga 30 September 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran KPR Bank Himbara kepada PT BAS untuk periode 2021 hingga 2024. Penyidik sebelumnya mengungkap dugaan manipulasi data, praktik pinjam nama atau joki, hingga dokumen persyaratan KPR yang diduga direkayasa.
Perkara tersebut juga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan perhitungan BPK mencapai sekitar Rp237,07 miliar, dengan 445 debitur yang terkait dalam perkara tersebut.
Dengan bertambahnya dua tersangka dari pihak bank, Kejari Karawang kini telah menjerat tiga pejabat Bank Himbara dan empat pihak PT BAS dalam perkara tersebut.
Kejari Karawang memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

0 Comments