Audiensi UPTD dan IPPK: Pengadaan Tenda Hanya Opsi, Bukan Paksaan


KARAWANG, halokrw.com –

Polemik soal pengadaan tenda bagi pedagang kuliner Pasar Baru Karawang akhirnya terjawab. Dalam audiensi antara UPTD Pasar Wilayah I Karawang dan Ikatan Paguyuban Pedagang Pasar Baru Karawang (IPPK), dipastikan bahwa tenda bukan kewajiban, melainkan pilihan bagi pedagang.

Ketua IPPK, Asep Kurniawan, menegaskan pedagang lama tidak akan dibebani aturan baru. “Pedagang kuliner kaki lima tetap bisa berdagang seperti biasa. Biaya retribusi juga tidak ada kenaikan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala UPTD Pasar Wilayah I, Yayan Sugih. Ia meluruskan isu yang sempat berkembang bahwa pengadaan tenda adalah keharusan. Menurutnya, rencana itu justru muncul dari pedagang baru yang menginginkan skema cicilan atau sewa.

“Tidak ada kewajiban membeli dari pihak tertentu. Kalau sudah punya tenda silakan dipakai, atau bikin sendiri juga boleh. Yang penting bentuknya seragam,” tegas Yayan, Senin (29/9/2025).

Baca Juga:  PGRI Siapkan Langkah Hukum, Rencanakan Aksi Puluhan Ribu Guru ke Pemda Karawang

Yayan menjelaskan, penataan pedagang kuliner di depan pasar bertujuan untuk menarik lebih banyak pengunjung, sehingga pedagang lama yang selama ini mengeluh sepi pembeli bisa ikut terbantu. Sebagai langkah awal, konsep ini akan diuji coba selama tiga hari.

Ia menambahkan, biaya lain tetap mengacu pada Perda, yakni Rp2.500 per hari untuk retribusi dan kebersihan. “Tidak ada biaya tambahan selain itu,” katanya.

Dengan penegasan ini, UPTD berharap kesalahpahaman bisa teratasi, sekaligus memberi kepastian bahwa penataan pasar dilakukan untuk kebaikan bersama, bukan untuk membebani pedagang.

Iklan
Ad 1

Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments