BPOM Klarifikasi Isu Penutupan Pabrik Kosmetik yang Beredar di Media Sosial


JAKARTA, halokrw.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan pabrik kosmetik PT. Ratansha Purnama Abadi karena dugaan penggunaan bahan berbahaya tidak memiliki dasar yang kuat. BPOM memastikan bahwa pabrik tersebut tidak teridentifikasi sebagai pemasok merkuri dan telah memenuhi regulasi yang berlaku.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa lembaganya selalu menjalankan prosedur pengawasan yang ketat terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang dapat merugikan pihak yang telah mematuhi regulasi dan memiliki izin edar resmi,” ujar Taruna.

BPOM juga membantah klaim yang menyebutkan bahwa lembaga ini telah dua kali gagal membawa PT. Ratansha Purnama Abadi ke pengadilan. Menurut Taruna, tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi perusahaan serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Taruna menambahkan bahwa penyebaran informasi yang keliru dapat berdampak negatif pada industri kosmetik, baik dari segi kepercayaan masyarakat maupun hubungan bisnis antarprodusen dan distributor. Selain itu, isu yang tidak benar ini juga bisa berimbas pada lapangan pekerjaan para karyawan di sektor tersebut.

BPOM mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi terkait produk kosmetik. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan konsumen:

Baca Juga:  Aksi Brutal di Kelapa Gading: Pria Tembak Kucing dengan Senapan Angin

– Memeriksa izin edar BPOM pada kemasan produk sebelum membeli.

– Mengecek legalitas produk melalui aplikasi Cek BPOM atau situs resmi BPOM.

– Tidak mudah percaya pada informasi di media sosial yang belum terverifikasi.

– Menghindari penyebaran informasi hoaks yang dapat merugikan industri kosmetik yang telah patuh terhadap aturan.

Bagi masyarakat yang menemukan produk kosmetik mencurigakan atau mengalami efek samping setelah menggunakannya, BPOM membuka layanan pengaduan melalui ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) di nomor 1500533 atau melalui email ulpk@pom.go.id.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman dan menjaga iklim usaha yang sehat. Konsumen diharapkan menjadi lebih cerdas dalam menyaring informasi agar tidak mudah terpengaruh berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Taruna Ikrar.


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *