KARAWANG, halokrw.com – Setelah hampir dua dekade tanpa kabar, keluarga Masliha binti Jamjuri, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Jayamukti, Kecamatan Banyusari, Karawang, dikejutkan oleh kenyataan pahit: Masliha ternyata masih hidup, namun disekap dan tidak menerima gaji selama 18 tahun di Arab Saudi.
Kisah tragis ini bermula saat Masliha diberangkatkan ke Riyadh pada tahun 2007 oleh PT Sapta Rezeki, sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja yang beralamat di Jakarta Timur. Saat itu, usianya baru 18 tahun. Namun, pihak keluarga menduga dokumen kependudukan Masliha telah dipalsukan menjadi 25 tahun agar bisa diberangkatkan secara legal ke luar negeri.
Selama bertahun-tahun, keluarga Masliha kehilangan kontak. Komunikasi terakhir terjadi pada Desember 2024. Setelah itu, Masliha benar-benar hilang tanpa jejak. Saat keluarga berusaha mencari kejelasan ke perusahaan penyalur, mereka justru menerima kabar mengejutkan: Masliha disebut telah meninggal dunia. Bahkan pihak perusahaan memberikan pakaian milik Masliha sebagai “bukti”.
“Kami benar-benar terpukul, tapi juga tidak yakin. Hati kami terus menolak percaya,” tutur Rohyad, paman Masliha.
Ternyata, keraguan itu terbukti benar. Di akhir tahun 2024, keluarga menerima kabar dari Masliha sendiri bahwa ia masih hidup. Ia berhasil menghubungi kerabat secara diam-diam dan mengungkapkan bahwa selama ini ia disebut “hilang” karena sengaja dikurung oleh majikannya, Naser Al Qahtani, di Riyadh.
Selama 18 tahun, Masliha tidak hanya kehilangan akses komunikasi, tetapi juga tidak menerima upah apa pun atas kerja kerasnya sebagai asisten rumah tangga.
Tragisnya, kabar bahwa Masliha masih hidup datang terlambat bagi sang ayah, yang meninggal dunia pada 18 Mei 2025 tanpa sempat mengetahui putrinya masih bernapas dan berada di tanah seberang. Kepergian sang ayah menjadi pukulan berat bagi keluarga yang selama ini terus berjuang mencari jejak Masliha.
Meski begitu, perjuangan belum berhenti. Keluarga kini menggandeng Sulaiman, seorang mantan buruh migran yang kini aktif menjadi relawan pendamping kasus TKI.
0 Comments