KARAWANG, halokrw.com – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang telah menetapkan kalender pendidikan khusus untuk jenjang SD, SMP, dan PAUD. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan pada 26 Februari 2025.
Dalam surat tersebut, terdapat beberapa ketentuan terkait jadwal kegiatan belajar mengajar selama Ramadan hingga Idul Fitri 2025. Berikut rincian kalender pendidikan yang telah ditetapkan:
1. Libur awal puasa berlangsung pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, di mana kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah atau madrasah.
2. Kegiatan Penumbuhan Budi Pekerti (Smarten) akan berlangsung pada 6 Maret hingga 25 Maret 2025, dengan siswa tetap masuk sekolah untuk mengikuti program pendidikan karakter.
3. Libur Idul Fitri ditetapkan mulai 26 Maret hingga 8 April 2025.
4. Kegiatan belajar mengajar kembali normal pada 9 April 2025.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang, Drs. Cecep Mulyawan, menegaskan bahwa kalender pendidikan ini disusun berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Agama, Menteri Pendidikan, serta pedoman yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Tujuannya adalah agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik selama Ramadan, sekaligus memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih fokus dalam menjalankan ibadah,” ujar Cecep, Rabu (26/2/2025) pagi.
Dengan adanya kalender pendidikan ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Karawang dapat menyesuaikan jadwal kegiatan akademik dan non-akademik selama bulan Ramadan.
0 Comments