KARAWANG, halokrw.com – Seorang mahasiswi di Karawang, sebut saja Mawar, datang ke Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karawang pada Selasa (24/6/2026), dengan harapan mendapat keadilan atas kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya.
Didampingi kuasa hukumnya, Gary Gagarin, Mawar mengungkapkan bahwa pelaku berinisial J, yang bekerja sebagai guru dan masih memiliki hubungan keluarga, telah melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya sejak tiga bulan lalu.
Ironisnya, saat kasus ini dilaporkan ke Polsek Majalaya, aparat justru menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan. Tekanan itu berujung pada pernikahan paksa antara korban dan pelaku.
“Pernikahan itu tidak lebih dari upaya tutup kasus. Dan hanya bertahan satu hari. Esoknya, pelaku menceraikan korban,” kata Gary.
Lebih dari itu, korban juga mendapat ancaman dan tekanan dari keluarga pelaku, yang menyalahkan Mawar atas rusaknya reputasi J. Teror psikologis terus berlanjut, sementara Mawar masih bergulat dengan trauma mendalam.
“Korban bukan hanya diperkosa, tapi juga diintimidasi secara sistematis. Kami datang ke P2TP2A untuk meminta pendampingan hukum dan perlindungan psikologis,” jelas Gary.
Gary menegaskan, penyelesaian kekerasan seksual tidak bisa dibungkam dengan pernikahan, apalagi jika dipaksakan. Ia menuntut agar kasus ini diproses secara hukum hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini bukan perkara aib keluarga. Ini pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Kami tidak ingin kasus ini kembali dikubur atas nama damai,” tegasnya. (pj
0 Comments