KARAWANG, halokrw.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang mengingatkan masyarakat akan bahaya kejahatan seksual berbasis digital, terutama bagi anak dan perempuan yang rentan menjadi korban.
Kasus seperti ini pernah ditangani DP3A pada tahun 2023, di mana pelakunya masih berstatus pelajar SMP, sementara korbannya berada di Kalimantan.
“Pelaku melakukan video call dengan korban, lalu merekamnya secara diam-diam dan mengancam akan menyebarkan video tersebut,” ungkap Kepala DP3A, Hj.Wiwiek Krisnawati, S.Sos, Jumat (14/2/2025) siang.
Kasus ini bahkan membuat orang tua korban datang langsung dari Kalimantan ke Karawang untuk meminta perlindungan bagi anaknya. Setelah melalui proses panjang, permasalahan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, DP3A menegaskan bahwa kejadian serupa bisa terjadi kapan saja, terutama dengan semakin mudahnya akses teknologi bagi anak-anak.
Peran Orang Tua Sangat Penting
Meningkatnya penggunaan media sosial dan aplikasi berbasis video call membuat anak-anak semakin rentan terhadap eksploitasi digital. Oleh karena itu, DP3A mengimbau orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas online anak-anak mereka.
“Kita tidak bisa melarang anak bermain ponsel, tetapi penting untuk melakukan pendampingan dan memastikan mereka memahami bahaya di dunia digital,” tambah Wiwiek.
DP3A Karawang juga mengajak masyarakat untuk lebih berani melaporkan jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual berbasis digital.
“Jangan takut melapor. Perlindungan hukum bagi korban sudah ada, dan kami siap memberikan pendampingan,” tegasnya.
Dengan semakin banyaknya kasus kejahatan digital, kesadaran dan kewaspadaan dari semua pihak menjadi kunci utama dalam melindungi anak dan perempuan dari ancaman serupa.
0 Comments