KARAWANG, halokrw.com – Dua ekor buaya peliharaan milik warga Kabupaten Karawang dievakuasi oleh tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Karawang, Senin (2/2) kemarin. Evakuasi dilakukan setelah pemilik dengan kesadaran sendiri melaporkan keberadaan satwa liar tersebut karena khawatir membahayakan lingkungan, terutama saat intensitas hujan meningkat.
Evakuasi pertama dilakukan di wilayah Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon. Di lokasi tersebut, petugas mengevakuasi seekor buaya dengan panjang hampir dua meter dan bobot sekitar 30 kilogram. Proses evakuasi berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Usai evakuasi pertama, tim Rescue Damkar kembali bergerak ke lokasi kedua di wilayah Pakuncen, rumah warga berinisial AA. Di lokasi ini, petugas mengevakuasi seekor buaya dengan ukuran lebih besar. Proses evakuasi dilakukan setelah menunggu kedatangan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tiba sekitar pukul 16.00 WIB.
“Evakuasi di lokasi kedua disaksikan langsung oleh tim dari KKP dan berlangsung sekitar setengah jam. Setelah itu, buaya langsung diserahkan kepada KKP untuk dibawa ke Jakarta,” ujar Kabid Damkar Kabupaten Karawang, Encep Supriyadi, Selasa (3/2) pagi.
Encep menjelaskan, pelaporan dilakukan oleh pemilik karena merasa keberadaan buaya tersebut semakin berisiko. Ukuran buaya yang terus membesar dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan keluarga maupun warga sekitar, terlebih dengan curah hujan yang tinggi yang berpotensi membuat buaya lepas dari kandang.
“Pemilik khawatir karena buaya semakin besar dan kandangnya sudah tidak memadai. Dengan kondisi hujan deras, dikhawatirkan buaya bisa lepas,” jelasnya.
Dalam pengakuannya, warga menyebut buaya tersebut sejak kecil dipelihara layaknya hewan jinak dan bahkan kerap digendong oleh anggota keluarga. Namun seiring waktu, ukuran dan panjang buaya sudah melebihi kapasitas kandang yang tersedia.
Proses penangkapan dilakukan oleh tujuh personel tim Rescue Damkar dan berlangsung tanpa hambatan. Encep menegaskan bahwa buaya bukan satwa yang boleh dipelihara secara sembarangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara satwa liar tanpa izin dan standar pemeliharaan yang jelas. Jika memiliki satwa berbahaya, segera laporkan kepada petugas agar tidak menimbulkan risiko,” tegasnya.

0 Comments