KARAWANG, halokrw.com -Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang menindak tegas sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari hasil pengawasan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh WNA asal China dan Jerman, dengan berbagai bentuk pelanggaran mulai dari overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja.
Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya nyata dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Karawang yang menjadi pusat industri internasional.
“Seluruh pelanggaran kami tindak sesuai prosedur. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar izin tinggal di Indonesia,” tegas Andro, Kamis (9/10).
Berdasarkan data, para WNA yang ditindak berasal dari beragam negara:
•Tiga WNA asal Jerman dan tiga asal China melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian karena overstay atau tinggal melebihi batas izin yang diberikan.
•Dua WNA asal China lainnya melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 karena memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal serta menyalahgunakan izin untuk bekerja.
•Seorang WNA asal Bangladesh kedapatan masuk tanpa dokumen keimigrasian sah.
•WNA asal Malaysia melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal, termasuk bekerja tanpa dokumen resmi.
•WNA asal Pakistan juga tercatat melakukan pelanggaran overstay.
Andro menegaskan bahwa setiap pelanggaran ditindak dengan tindakan administratif keimigrasian (TAK), mulai dari pendeportasian, pencantuman dalam daftar penangkalan (blacklist), hingga pembatasan izin tinggal kembali.
“Kasus overstay paling sering terjadi, tapi penyalahgunaan izin tinggal justru paling berisiko. Kami tidak hanya menindak, tapi juga meningkatkan pengawasan agar hal serupa tidak terulang,” jelasnya.
0 Comments