JAKARTA, halokrw.com – Selebgram Inara Rusli resmi melaporkan dugaan penyebaran rekaman CCTV dari kediaman pribadinya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat setelah rekaman yang bersifat pribadi itu diduga disebarkan tanpa izin dan kemudian dijadikan alat bukti oleh Wardatina Mawa dalam laporannya terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Kasubdit I Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut saat ini penyidik masih mendalami pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran rekaman CCTV yang bersumber dari rumah Inara.
“Betul (laporan terkait dugaan penyebaran CCTV). Terlapornya masih dalam penyelidikan,” ujar Kombes Rizki Agung kepada wartawan, Jumat (28/11/2025) dikutip detik.com
Penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti digital, termasuk menelusuri alur penyebaran rekaman, untuk memastikan siapa pihak yang secara sah dapat ditetapkan sebagai terlapor. Penelusuran jejak digital diprioritaskan mengingat rekaman tersebut merupakan bagian dari ranah privat dan tidak boleh didistribusikan tanpa persetujuan pemiliknya.
Laporan ini menuai sorotan karena rekaman CCTV yang diduga tersebar itu juga dijadikan barang bukti oleh Wardatina Mawa, istri sah pengusaha Insanul Fahmi, dalam laporannya di Polda Metro Jaya. Wardatina menuding Inara menjalin hubungan terlarang dengan suaminya dan menyertakan rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam sebagai bukti.
Sementara itu, Insanul Fahmi telah mengakui bahwa rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti tersebut memang berasal dari rumah Inara. Namun ia menegaskan bahwa hubungan dalam video itu terjadi setelah dirinya menikah siri dengan Inara pada Agustus 2025.
Dengan adanya laporan baru ini, proses hukum atas dua perkara yang saling berkaitan tersebut kini berjalan paralel. Bareskrim fokus pada dugaan penyebaran ilegal rekaman CCTV, sementara Polda Metro Jaya menangani laporan perselingkuhan yang diajukan Wardatina Mawa.

0 Comments