KARAWANG, halokrw.com – Bejat! Memang sangat bejat tindakan yang diduga dilakukan seorang pemuda beDIAN (20) terhadap seorang nenek berusia 75 tahun di Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang berinisial N. Terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban itu dilaporkan telah memperkosa perempuan lansia bernama Rumsah, yang juga mengalami kelumpuhan.
Aksi keji tersebut terungkap pada Jumat malam, 28 November 2025. Sekitar pukul 23.00 WIB, anak kedua korban, Sanim (48), dan cucunya Dahlia (16), mendengar teriakan dari rumah sang nenek. Saat mereka mendatangi lokasi, korban ditemukan berada di luar rumah dalam kondisi tanpa busana. Keduanya langsung membawa korban masuk ke dalam rumah dan berusaha menenangkan situasi.
Di dalam rumah, korban mengaku kepada cucunya bahwa dirinya telah diperkosa oleh DIAN, yang merupakan adik ipar Sanim dan tinggal bersama di rumah keluarga tersebut. Pengakuan itu membuat keluarga terkejut dan langsung mengambil langkah hukum.
Keesokan harinya, Sanim melaporkan kejadian itu ke Polsek Cibuaya dan kemudian diarahkan serta diantar ke Polres Karawang untuk membuat laporan resmi. Saat ini penyidik Polres Karawang tengah mendalami kasus tersebut, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti untuk proses hukum lanjutan.
Keluarga berharap pelaku segera diproses secara tegas dan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai prosedur yang berlaku.

0 Comments