KARAWANG, halokrw.com – Lima bulan berlalu sejak laporan dugaan rudapaksa yang menimpa K (15) dilayangkan ke Polres Karawang, namun hingga kini kasus tersebut belum menemui titik terang. Keluarga korban merasa kecewa lantaran para pelaku yang diduga berjumlah tiga orang masih bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang signifikan.
Dugaan kekerasan seksual itu terjadi di area belakang GOR Adiarsa pada Agustus 2024. Korban yang saat itu sedang bermain bersama adiknya, diduga menjadi korban tindakan asusila oleh tiga pelaku berinisial I, A dan L. L dan A berhasil merudapaksa K. Bahkan L hingga dua kali melakukanya. Sementara I hanya melakukan pelecehan secara fisik.
“Akibat kejadian tersebut, anak saya hamil sudah 6 hampir 7 bulan” ucap Ibu korban, DW (38) sembari terisak saat ditemui di rumahnya di Johar, Selasa (4/3/2025) sore.
DW mengungkapkan, sudah lima bulan sejak laporan kami dibuat, tapi tidak ada perkembangan berarti. Sementara para pelaku masih hidup bebas, bahkan salah satu pelaku berinisal A sudah melangsungkan pernikahanya bulan kemarin.
DW menuturkan, pihak keluarga sempat dipertemukan dengan keluarga para pelaku di Polres Karawang. Semua pelaku telah mengakui perbuatannya masing masing. Saat itu, salah satu pelaku berinisial L mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab. Namun, orang tua pelaku menolak dengan alasan anak mereka masih di bawah umur.
“Bagaimana perasaan kami sebagai orang tua? Anak saya menjadi korban, tapi pelaku malah dilindungi,” ucapnya lirih.
Polres Karawang sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Oktober 2024. Namun, hingga kini keluarga korban belum mendapat kabar terbaru tentang kelanjutan proses hukum tersebut.
DWberharap, aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi anaknya.
“Kami hanya ingin keadilan, agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban seperti ini,” tuturnya.
0 Comments