Kasus Sertifikat Sawah Rawamerta Karawang, Keluarga Nanda Rugi Rp81 Juta Diduga Diakali Oknum Perangkat Desa


KARAWANG, halokrw.com – Permasalahan pembelian sawah seluas 1 hektare di wilayah Rawamerta, Kabupaten Karawang, yang dialami keluarga Nanda Agung Hernawan hingga kini belum menemukan titik terang. Sawah tersebut dibeli oleh kakek Nanda, namun sertifikat kepemilikan masih tercatat atas nama pemilik lama.

Menurut keterangan Nanda, persoalan bermula saat keluarga meminta bantuan seorang oknum perangkat desa berinisial DM, yang mengaku sebagai juru tulis Desa Kutawargi, untuk mengurus proses balik nama sertifikat.

“Pada tahun 2022, kepada kakek saya, oknum tersebut menjanjikan pengurusan sertifikat dengan biaya sebesar Rp81 juta,” ucap Nanda saat diwawancarai, Senin (26/1)  malam tadi.

Namun hingga memasuki tahun 2023, proses balik nama tak kunjung rampung. Oknum DM kemudian mengakui bahwa uang yang telah diserahkan keluarga telah habis digunakan, sementara sertifikat kepemilikan belum juga diterbitkan.

Merasa dirugikan, keluarga Nanda meminta pertanggungjawaban dan menempuh jalur mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa Kutawargi, Jibeng. Mediasi yang digelar pada 11 November 2025 tersebut turut dihadiri unsur Babinsa dan aparat desa setempat.

Baca Juga:  Pemudik Alami Kecelakaan di Johar, Rai Medical Team Sigap Lakukan Evakuasi

Hasil mediasi dituangkan dalam perjanjian tertulis pengembalian dana.

“Dalam kesepakatan itu, DM menyatakan sanggup mengembalikan uang secara bertahap, dengan pembayaran awal Rp10 juta pada 11 Desember 2025. Sisa dana dijanjikan akan dilunasi secara bertahap pada 11 Januari, 11 Februari, dan 11 Maret,” terang Nanda.

Namun hingga kini, realisasi pengembalian dana dinilai belum sesuai kesepakatan.

“Dari total Rp81 juta, keluarga baru menerima sekitar Rp30 juta, sehingga masih terdapat sisa Rp51 juta yang belum dikembalikan, meskipun telah dibuat surat pernyataan bermaterai,” katanya.

Karena janji tersebut tak kunjung ditepati, keluarga Nanda Agung Hernawan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum guna menuntut pertanggungjawaban atas dugaan wanprestasi dan kerugian yang dialami.

Iklan
Ad 1

Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments