KARAWANG, halokrw.com – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang kini mendapat pengawalan ketat dari aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Karawang memastikan akan turut mengawasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mencegah potensi penyimpangan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan Kejaksaan Agung melalui pemanfaatan aplikasi pengawasan bertajuk “Jaga Dapur MBG”.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh, terutama dalam memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, program MBG memiliki potensi kerawanan jika tidak diawasi dengan baik, mulai dari proses pengadaan hingga distribusi makanan. Oleh karena itu, Kejaksaan hadir untuk mengantisipasi berbagai hambatan, tantangan, maupun potensi pelanggaran hukum.
“Pendampingan ini dilakukan agar seluruh tahapan program berjalan transparan dan tidak terjadi penyimpangan, baik oleh yayasan maupun mitra pengelola,” ujarnya.
Ia menambahkan, skema pembiayaan dalam program tersebut sebenarnya sudah diatur secara rinci oleh BGN, mencakup anggaran bahan makanan, operasional, hingga margin pengelola. Kejaksaan memastikan implementasinya tetap sesuai ketentuan.
Ke depan, Kejaksaan Negeri Karawang bersama BGN setempat juga akan menyusun mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur di lapangan.
Tak hanya itu, pengawasan juga akan melibatkan partisipasi publik. Sekolah, orang tua siswa, hingga masyarakat diminta ikut aktif mengawasi, mulai dari proses produksi hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Sebagai bentuk transparansi, Kejaksaan juga berencana membuka layanan pengaduan atau hotline bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan, termasuk terkait kualitas menu makanan yang sempat menjadi sorotan.
Dengan pengawasan berlapis ini, diharapkan program MBG di Karawang dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

0 Comments