KARAWANG, halokrw.com – Polres Karawang secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kepala Desa Tanjungbungin, Enjun (51). Penetapan ini dilakukan setelah Enjun absen dari tiga panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan hasil sewa lahan seluas 103 hektar di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Lahan yang menjadi objek kasus ini meliputi wilayah Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, dan Desa Tanjungmekar. Dugaan tindak pidana bermula sejak Oktober 2022, saat Enjun tetap menyewakan lahan tersebut meskipun surat kuasa yang dimilikinya telah dicabut oleh ahli waris.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasi Humas Ipda Solikhin mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan Enjun jika menemukannya. Laporan dapat disampaikan langsung ke Polres Karawang atau melalui nomor hotline 08111577110.
“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat dalam membantu proses penangkapan tersangka, agar kasus ini dapat segera diselesaikan,” ujar Ipda Solikhin, Selasa (14/1/2024).
Dugaan Penggelapan dan Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ini dilaporkan oleh ahli waris keluarga almarhum Haji Chaerudin bin Muhammad Sani, yang menyebut bahwa hasil sewa lahan tidak pernah disetorkan kepada mereka, meskipun kuasa atas lahan tersebut telah dicabut sejak 7 Januari 2023.
“Sejak kuasanya dicabut, Enjun tetap menyewakan dan mengelola lahan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi ahli waris,” jelas Haji Ridwan Firdaus, perwakilan keluarga ahli waris.
Pada 14 Desember 2024, ahli waris memasang plang larangan di lokasi lahan untuk mencegah pengelolaan tanpa izin. Namun, warga berinisial J dan R tetap menanami lahan tersebut. Diduga, mereka telah membayar sejumlah uang kepada Enjun, baik dalam bentuk sewa maupun gadai.
“Kami juga berencana melaporkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan lahan tanpa izin. Tindakan ini telah merugikan banyak pihak dan menjadi bagian dari mafia tanah,” tegas Haji Ridwan.
Polres Karawang telah melakukan berbagai langkah dalam menangani kasus ini, termasuk menggelar perkara, memeriksa saksi ahli pidana, serta menyita barang bukti. Namun, Enjun tetap mengabaikan panggilan kedua dan kini berstatus buronan.
“Kami berharap kasus ini segera selesai, sehingga tidak ada lagi korban akibat praktik mafia tanah di wilayah Pakisjaya,” tutup Haji Ridwan.
Editor : Panggih Septa Perwira
0 Comments