BLITAR, halokrw.com – Lapas Kelas IIB Blitar mendadak dibuat geger setelah seorang narapidana perempuan berinisial IM melahirkan bayi kembar di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Yang mengejutkan, IM tidak memiliki suami, sehingga menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa yang akan merawat kedua bayinya.
IM merupakan narapidana kasus pencurian yang dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. Saat masuk ke Lapas Blitar, ia diketahui sudah hamil tiga bulan di luar nikah. Kini, setelah menjalani lima bulan masa tahanan, ia melahirkan bayi kembar secara prematur.
Meski berada di dalam penjara, pihak lapas memastikan bahwa IM tetap mendapatkan haknya sebagai ibu hamil.
“Sejak awal kami mengetahui kondisi kehamilannya, kami berusaha memberikan perawatan terbaik, termasuk memberikan susu dan kebutuhan lain yang diperlukan,” ujar Kasubsi Perawatan Lapas Kelas IIB Blitar, Yoffi belum lama ini.
Namun, dengan kelahiran kedua bayinya, muncul permasalahan baru. IM masih harus menjalani empat bulan sisa hukuman, sementara bayinya membutuhkan perawatan intensif.
Saat ini, IM dan kedua bayinya masih dalam perawatan medis di RSUD Mardi Waluyo. Namun, petugas Lapas Blitar masih mencari solusi terkait pengasuhan bayi-bayi tersebut.
“Karena IM tidak memiliki suami dan tidak ada keluarga yang langsung mengurus, kami sedang berkoordinasi dengan dinas sosial untuk menentukan langkah terbaik,” tambah Yoffi.
Kemungkinan besar, bayi kembar ini akan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial atau diasuh sementara oleh pihak keluarga jika ada yang bersedia.
Kasus ini kembali mengingatkan pada pentingnya pendampingan bagi perempuan hamil yang berada dalam masa tahanan, terutama dalam hal perawatan anak pasca-kelahiran. Meski terlahir dalam kondisi yang sulit, harapan tetap ada agar bayi-bayi ini mendapatkan masa depan yang lebih baik.
0 Comments