Macan Tutul Jawa Korban Tertembak di Pegunungan Sanggabuana Diduga Mati


KARAWANG, halokrw.com – Keberadaan seekor macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) yang diduga menjadi korban tembakan di kawasan Pegunungan Sanggabuana, Kabupaten Karawang, hingga kini belum diketahui. Satwa dilindungi tersebut kuat diduga telah mati.

Macan tutul Jawa yang diberi kode SP 08 sebelumnya terekam kamera jebak dalam kondisi mengalami luka serius yang diduga akibat senjata api. Sejak rekaman terakhir itu, keberadaan SP 08 tidak lagi terpantau, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa satwa tersebut tidak berhasil bertahan hidup.

Tim gabungan yang terdiri dari TNI AD, Sanggabuana Wildlife Ranger di bawah Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat hingga kini masih melakukan upaya pencarian di lokasi terakhir macan tutul tersebut terdeteksi.

Koordinator tim gabungan, Bernard T. Wahyu Wiryanta, mengatakan pencarian tetap dilakukan meskipun dugaan kematian menguat. Menurutnya, temuan bangkai satwa sangat penting untuk dilakukan nekropsi guna mengetahui penyebab pasti kematian dan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami menduga besar SP 08 sudah mati. Namun pencarian tetap kami lakukan agar bisa dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab kematiannya dan menjadi dasar penyelidikan penyidik,” ujar Bernard, akhir pekan lalu dikutip dari PikiranRakyat.

Baca Juga:  DPRD Sesalkan Tawuran Siswi SMP di Karawang, Kepsek Dianggap Tak Patuhi Pakta Integritas

Upaya pencarian di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana menghadapi sejumlah kendala. Curah hujan tinggi, angin kencang, serta kabut tebal yang membatasi jarak pandang membuat proses pelacakan menjadi sulit.

Selain kemungkinan mati di dalam hutan, tim juga mencurigai SP 08 bisa saja ditemukan oleh pemburu liar dan dibawa keluar kawasan hutan, baik untuk dikoleksi maupun diperjualbelikan. Jika hal tersebut terbukti, pelaku terancam sanksi pidana berat.

Bernard menegaskan, berdasarkan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, setiap orang yang mengangkut, menyimpan, atau memperjualbelikan satwa dilindungi dalam kondisi mati dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Iklan
Ad 1

Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments