KARAWANG, halokrw.com –
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat masih berlangsung dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang. Sejak dimulai pada 20 Maret 2025, program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun bunga tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Namun, masyarakat diingatkan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas menyampaikan peringatan kepada pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak setelah program ini berakhir.
“Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi. Ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” ujarnya dalam konferensi pers peluncuran program pemutihan, beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut bukan sekadar sindiran, melainkan bentuk penegasan bahwa ke depan, kendaraan yang tidak taat pajak berpotensi menghadapi pembatasan akses jalan dan sanksi administratif lainnya. Selain itu, kendaraan yang belum lunas pajaknya juga rentan terkena razia dan tidak bisa diperpanjang STNK-nya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berharap program ini bisa mendorong kesadaran pajak di masyarakat. Salah satu warga, yang diwawancarai melalui video unggahan akun Instagram @bapenda.jabar, mengaku sangat terbantu dengan program ini.
“Saya cek sebelumnya tunggakan saya itu senilai Rp24 juta dan sekarang itu saya bisa bayar hanya Rp4 juta saja. Terima kasih kepada Bapak Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat, saya lebih bersemangat lagi untuk mengikuti aturan pemerintah,” ujar warga tersebut dengan nada lega.
Program pemutihan ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan, pembebasan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan tangan kedua), serta diskon tarif progresif untuk kendaraan yang belum dibalik nama.
Masyarakat diminta segera memanfaatkan momen ini dengan mengunjungi Samsat terdekat, atau melalui layanan online dan gerai pelayanan yang tersebar di berbagai titik.
Catat tanggalnya, 30 Juni 2025 adalah batas akhir. Setelah lewat dari itu, bukan hanya denda yang kembali berlaku, tapi juga risiko kendaraan dibatasi aksesnya di jalan umum semakin nyata.
0 Comments