KARAWANG, halokrw.com- Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya ditemukan di saluran air kawasan Karawang International Industrial City (KJIE), Kecamatan Telukjambe Barat, akhirnya terungkap. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, jajaran Polres Karawang berhasil mengamankan terduga pelaku.
Korban diketahui bernama Hida Kasanah (38), warga asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang berprofesi sebagai wiraswasta. Sementara terduga pelaku bernama Bilal Ismail Hamdi (24) diamankan pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui melalui Wakapolres, Kompol Adriyanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penemuan mayat perempuan di saluran air KJIE pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
“Begitu menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi korban serta mengamankan terduga pelaku pada malam harinya,” ujar Wakapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara. Pelaku diketahui telah beristri dan memiliki anak, namun menjalin hubungan dengan korban. Pada Jumat malam (27/2/2026), pelaku mendatangi kos korban dan terjadi cekcok. Korban disebut meminta agar hubungan mereka diresmikan melalui pernikahan.
Pertengkaran tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan hingga korban meninggal dunia akibat lemas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernopol F 6919 UBA dan membuangnya ke saluran air di kawasan KJIE.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim, Subnit Resmob Unit Jatanras, Sat Res PPA dan PPO Polres Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang serta tidak berspekulasi terkait kasus tersebut.

0 Comments