KARAWANG, halokrw.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) memastikan memberikan perlindungan dan pendampingan penuh bagi korban kekerasan seksual berinisial K. Korban yang masih di bawah umur itu menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pemuda, dan saat ini tengah menjalani proses pemulihan.
Kepala DPPPA Karawang, Wiwiek Krisnawati menyatakan, pihaknya akan memperjuangkan hak-hak korban, terutama terkait kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Penanganan dilakukan secara holistik melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kami memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan, termasuk pemantauan khusus karena kondisi kehamilannya yang berisiko tinggi. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar korban mendapat fasilitas BPJS dan pemeriksaan rutin di fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Wiwiek, Kamis (6/3/2025).
Selain hak kesehatan, Wiwiek menegaskan korban tetap mendapatkan hak pendidikan. Saat ini, korban telah dipindahkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) oleh pihak keluarga, sehingga proses pendidikan tidak terhenti dan korban tetap bisa memperoleh ijazah.
Wiwiek juga menekankan pentingnya memastikan keamanan dan kenyamanan korban selama masa pemulihan. Korban saat ini berada dalam perlindungan penuh di bawah pendampingan P2TP2A.
Sementara itu, Wakil Ketua II P2TP2A, Liah Shobariah Fithri meminta masyarakat agar tidak memberikan spekulasi atau informasi yang dapat memperburuk kondisi mental korban.
“Penanganan kasus anak berbeda dengan orang dewasa, kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan opini, demi melindungi kondisi psikologis korban,” tuturnya.
Pemerintah berkomitmen mendampingi korban hingga proses hukum tuntas, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi demi masa depan yang lebih baik.
0 Comments