Rotasi Besar 353 Kepsek di Karawang, Kini Gunakan Sistem Objektif Berbasis Data


KARAWANG, halokrw.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang melakukan rotasi besar-besaran terhadap 353 kepala sekolah tingkat SD dan SMP. Kebijakan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 2 April 2026 pagi di SMPN 2 Telukjambe Timur.

Dari total tersebut, sebanyak 323 merupakan kepala sekolah dasar (SD) dan 30 kepala sekolah menengah pertama (SMP). Rotasi ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan.

Berbeda dari pola sebelumnya, rotasi kali ini dilakukan dengan pendekatan berbasis data dan indikator objektif. Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi keputusan yang dilandasi pertimbangan subjektif seperti unsur kedekatan atau “like and dislike”.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi manajemen sumber daya manusia di sektor pendidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa rotasi dan mutasi kepala sekolah benar-benar berbasis data. Semua melalui indikator yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia memaparkan, terdapat lima indikator utama yang menjadi dasar dalam proses rotasi dan mutasi kepala sekolah, yakni hasil asesmen, domisili, rekam jejak penghargaan (reward), catatan pembinaan atau sanksi (punishment), serta masa jabatan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Rudapaksa Anak hingga Hamil di Karawang Mandek, Keluarga Korban Harap Pelaku Segera Ditangkap

Hasil asesmen menjadi indikator utama dalam menilai kompetensi dan kapasitas kepemimpinan kepala sekolah. Sementara itu, faktor domisili dipertimbangkan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan kedekatan dengan wilayah kerja.

Selain itu, aspek reward dan punishment mencerminkan integritas serta kinerja selama menjabat, termasuk prestasi yang diraih maupun catatan pelanggaran yang pernah terjadi. Adapun masa jabatan turut menjadi pertimbangan dalam rangka penyegaran organisasi dan pemerataan pengalaman kepemimpinan.

Kepala sekolah yang telah menjabat dalam jangka waktu tertentu akan dipindahkan guna memberikan kesempatan pengembangan di lingkungan yang berbeda sekaligus mendorong pemerataan kualitas pendidikan.

Melalui pendekatan ini, pemetaan kepala sekolah dilakukan secara lebih komprehensif dan transparan. Setiap keputusan penempatan diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil satuan pendidikan.

Kebijakan rotasi ini juga menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola pendidikan di Kabupaten Karawang semakin mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas. Dengan sistem yang lebih objektif dan terukur, kepercayaan publik terhadap proses mutasi dan rotasi diharapkan terus meningkat.

Selain itu, langkah ini diyakini dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat, kompetitif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja, sehingga berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments