Safari Ramadan di Karawang, Kejagung Libatkan BPD untuk Kawal Penggunaan Dana Desa


KARAWANG, halokrw.com – Kejaksaan Agung RI mendorong peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi pengelolaan dana desa. Upaya tersebut dilakukan melalui program Jaga Garda Desa yang melibatkan BPD sebagai mitra pengawasan di tingkat desa.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, saat menghadiri kegiatan Safari Ramadan bersama Asosiasi BPD Nasional (ABPEDNAS) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam kegiatan tersebut, Reda menegaskan bahwa BPD memiliki posisi strategis untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Menurutnya, selama ini Kejaksaan telah memantau laporan keuangan desa melalui sistem Siskeudes yang terintegrasi dengan aplikasi Jaga Desa. Sistem itu memungkinkan jajaran Kejaksaan, mulai dari tingkat Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri, untuk memonitor laporan penggunaan anggaran desa.

Namun demikian, ia mengakui bahwa pengawasan melalui sistem digital hanya menampilkan data administratif.

Karena itu, keberadaan BPD dinilai penting untuk memastikan apakah program yang dilaporkan dalam sistem benar-benar terlaksana di lapangan.

“Di aplikasi kami hanya melihat angka dan laporan administrasi. Sementara kondisi di lapangan perlu dilihat langsung. Di sinilah peran BPD untuk memastikan realisasinya,” ujar Reda.

Ia menegaskan, keterlibatan BPD bukan untuk mencari kesalahan aparatur desa, melainkan untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai rencana.

Jika ditemukan program yang belum selesai, maka dapat segera diperbaiki. Namun apabila ditemukan kegiatan yang dilaporkan tetapi tidak ada realisasinya, hal tersebut dapat menjadi temuan.

Reda juga mengingatkan bahwa pengawasan dana desa menjadi penting mengingat secara nasional terdapat ratusan kepala desa yang tersandung kasus korupsi.

Ia menyebutkan, sekitar 535 kepala desa di Indonesia pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi, sebagian di antaranya berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

Baca Juga:  Viral Video Maling Motor Tewas di Medsos, Netizen Justru Dukung Aksi Main Hakim Sendiri

Meski demikian, untuk wilayah Kabupaten Karawang jumlah kasusnya masih relatif kecil.

“Di Karawang baru satu kasus. Ini harus dijaga bersama agar tidak bertambah,” katanya.

Menurut Reda, salah satu penyebab utama terjadinya korupsi di tingkat desa adalah adanya anggapan keliru bahwa dana desa merupakan uang pribadi.

“Padahal dana desa itu untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyambut baik langkah Kejaksaan Agung yang melibatkan BPD dalam pengawasan dana desa.

Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, BPD, dan Kejaksaan akan memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pembangunan desa.

Aep menjelaskan bahwa berbagai program pembangunan di desa selama ini telah melalui proses musyawarah desa, termasuk program kesehatan hingga pemberian insentif bagi petani.

Menurutnya, sektor pertanian menjadi perhatian utama pemerintah daerah karena sebagian besar masyarakat Karawang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

“Program-program itu dibahas melalui musyawarah desa agar benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Aep.

Ia berharap kolaborasi antara Kejaksaan dan BPD melalui program Jaga Desa dapat meningkatkan pengawasan sekaligus mendorong pembangunan desa yang lebih transparan.

“Semoga kehadiran Pak Jamintel memberikan semangat bagi BPD di Karawang agar pembangunan desa semakin baik dan Karawang semakin maju,” ujarnya.

Iklan
Ad 1

Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments