KARAWANG, halokrw.com – Dugaan praktik sewa-menyewa lahan Jasa Marga kembali mencuat setelah sejumlah pemilik bangunan liar (bangli) di akses Tol Karawang Barat mengaku dimintai pembayaran oleh Kepala Desa Wadas, Junaedi atau Jujun.
Salah satu penyewa berinisial A mengungkapkan bahwa ia dan beberapa pemilik bangunan lain diminta membayar Rp10 juta per tahun melalui pihak desa. Ia mengaku izin pemanfaatan lahan juga diberikan langsung oleh Jujun. “Kalau lurah nggak ngizinin, kami nggak bisa bangun di sini,” ujarnya.
Menurut A, uang tersebut hanya mencakup sewa lahan. Bangunan tetap mereka dirikan sendiri. Namun setelah bangli dibongkar dalam penertiban yang digelar Pemprov Jawa Barat dan Jasa Marga, para penyewa mengaku menerima pengembalian sebagian dana. A menyebut, sisa masa sewa yang belum terpakai dikembalikan Jujun, mulai dari Rp2 juta hingga Rp6 juta, tergantung sisa waktu sewa masing-masing.
Di sisi lain, Jujun membantah tudingan tersebut. Ia menantang pihak yang menuduh untuk menunjukkan lokasi pasti lahan yang dimaksud. Ia mengaku memang pernah menyewakan sebidang lahan, tetapi lokasinya berada di belakang dan bukan milik Jasa Marga. “Itu lahan bos saya. Jangan asal klaim,” tegasnya.
Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) melalui Pontas juga membela Jujun. Ia menyatakan bahwa bangli yang dibongkar berdiri di atas aset negara milik Jasa Marga, sehingga penertiban dilakukan sesuai aturan. Sementara bangunan dengan sertifikat hak milik tidak tersentuh pembongkaran.
Pontas menegaskan bahwa tuduhan tanpa bukti tidak dapat dijadikan dasar untuk menyalahkan pihak tertentu. “Kalau merasa dirugikan, laporkan saja. Jalur hukum terbuka,” katanya. Ia juga meminta agar tidak ada narasi liar yang memperkeruh situasi, mengingat desa sedang fokus menjalankan program normalisasi sungai dari Pemprov Jabar.

0 Comments